Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Provinsi Kalbar

Kalbar yang memiliki banyak perkebunan sawit kata Niken tidak hanya berfokus pada infastruktur tapi juga perlindungan pekerja sesuai porsi DBH.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MASKARTINI
Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Kalimantan Barat di Hotel Mercure, Kamis 7 Maret 2024. 

Saat ini pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di masing-masing daerah sudah berjalan dan pemantauan menjadi evaluasi jika program dilanjutkan pada tahapan selanjutnya.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Kota Pontianak, Ryan Gustaviana mengapresiasi pemda provinsi, kabupaten Kota beserta jajarannya yang sudah melaksanakan Inpres.

Ini merupakan wujud negara hadir melindungi pekerjanya dari risiko sosial yang mungkin terjadi.

"Semoga dengan komitmen kita bersama ini, dari pemda dan seluruh yang disebutkan di dalam Inpres, universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera tercapai dan seluruh pekerja Indonesia dapat hidup sejahtera," ujarnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved