Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Provinsi Kalbar
Kalbar yang memiliki banyak perkebunan sawit kata Niken tidak hanya berfokus pada infastruktur tapi juga perlindungan pekerja sesuai porsi DBH.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MASKARTINI
Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Kalimantan Barat di Hotel Mercure, Kamis 7 Maret 2024.
Saat ini pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di masing-masing daerah sudah berjalan dan pemantauan menjadi evaluasi jika program dilanjutkan pada tahapan selanjutnya.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Kota Pontianak, Ryan Gustaviana mengapresiasi pemda provinsi, kabupaten Kota beserta jajarannya yang sudah melaksanakan Inpres.
Ini merupakan wujud negara hadir melindungi pekerjanya dari risiko sosial yang mungkin terjadi.
"Semoga dengan komitmen kita bersama ini, dari pemda dan seluruh yang disebutkan di dalam Inpres, universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera tercapai dan seluruh pekerja Indonesia dapat hidup sejahtera," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Gapki Kalbar Ungkap Upaya Preventif Perusahaan Sawit Hadapi Ancaman Karhutla |
![]() |
---|
Semester I di 2025, Sebanyak 1.279,8 Ton Bungkil Kelapa Sawit Ekspor Melalui PLBN Badau ke Malaysia |
![]() |
---|
Tiga Kali Gelapkan TBS, Tiga Pekerja Perkebunan Sawit di Kubu Raya Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Link-AR Borneo Kenalkan Teori U untuk Wujudkan Kepemimpinan Transformatif Serikat Buruh Kebun Sawit |
![]() |
---|
PLN Untuk Rakyat, Dukung Penguatan Industri Sawit di Mempawah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.