Ramadan 2024

Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2024, Aturan Resmi Masuk Jam 8 Pagi Pulang Jam 3 Sore

Berikut jadwal masuk jam kerja ASN selama Ramadhan 2024 resmi berlaku mulai pekan depan per Rabu 13 Maret 2024.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Jam Kerja Resmi ASN Selama Ramadan 2024, Masuk Jam 8 Pagi Pulang Jam 3 Sore. 

`TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut jadwal masuk jam kerja ASN selama Ramadhan 2024 resmi berlaku mulai pekan depan per Rabu 13 Maret 2024.

Pemerintah biasanya akan menerbitkan beberapa aturan yang ditujukan khusus untuk para aparatur sipil negara (ASN).

Aturan tesebut berlaku selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Seperti perubahan jam kerja mulai dari jadwal masuk hingga pulang kerja.

Namun hingga kini, keputusan resmi jam kerja PNS selama Ramadhan belum diumumkan pemerintah.

Sepertu diketahui, pemerintah akan menetapkan 1 Ramadhan 1445 H melalui sidang isbat yang akan diumumkan pada 10 Maret 2024.

Sah! Besaran THR Idul Fitri 2024 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Resmi Cair 100 Persen dari Gaji Biasa

Berkaca dari aturan tahun lalu pada Ramadhan 2023, PNS akan masuk mulai pukul 08.00 WIB pagi dan pulang kerja pukul 15.00 WIB.

Jam kerja ASN selama Ramadhan 2023

Pada tahun lalu, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 06 Tahun 2023.

Aturan itu mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, maka jam kerjanya adalah sebagai berikut:

- Senin-Kamis: Pukul 08.00 - 15.00

- Waktu istirahat: Pukul 12.00 - 12.30

- Hari Jumat: Pukul 08.00 - 15.30

- Waktu istirahat: Pukul 11.30 - 12.30

Sementara instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka berlaku:

- Senin-Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00 - 14.00

- Waktu istirahat: Pukul 12.00 - 12.30

- Hari Jumat: Pukul 08.00 - 14.00

- Waktu istirahat: 11.30 - 12.30

Disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan.

Dan harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Jam kerja di atas sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah.

Jadwal THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2024 Resmi Diumumkan Sri Mulyani

Pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah juga harus memastikan bahwa jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN.

Pelayanan publik juga tidak boleh terganggu atas penyesuaian jam kerja ASN tersebut.

(*)

# Berita Viral

Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved