Hari Pertama Mulainya Operasi Keselamatan Kapuas 2024, Polres Kapuas Hulu Bongkar Tempat Sabung Ayam

Semoga tindakan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum dan norma sosial

Editor: Jamadin
Humas Polres Kapuas Hulu
Kapolsek Seberuang dan anggota Polsek Seberuang bongkar kelang tempat sabung ayam, Minggu 3 Maret 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kapolsek Seberuang dan anggota Polsek Seberuang melakukan pembongkaran kelang atau tempat sabung ayam, Minggu 3 Maret 2024, pukul 14.00 WIB.

Kegiatan tersebut merupakan tindakan penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal. Pembongkaran tersebut dilakukan tanpa adanya perlawanan dari pemilik lahan maupun masyarakat sekitar, bahkan mendapat dukungan dari masyarakat.

Kapolsek Seberuang memberikan himbauan kepada masyarakat pemilik lahan dan masyarakat lainnya untuk tidak lagi membuat Arena Kelang Sabung Ayam di daerah sekitar.

Baca juga: Polsek Binjai Hulu Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam dan Bakar Arena Judi Sabung Ayam

Ancaman tindakan lebih lanjut juga disampaikan, yaitu jika masih ada yang berani melakukan hal serupa, diharapkan segera melapor agar dapat ditindaklanjuti.

Pembongkaran ini merupakan langkah positif dalam upaya pencegahan kegiatan ilegal dan mendukung keamanan serta ketertiban masyarakat.

Semoga tindakan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum dan norma sosial.

Pada saat Pelaksanaan pembongkaran kelang sabung ayam tersebut tidak ada perlawanan dari pemilik lahan maupun masyarakat sekitar. Masyarakat mendukung dengan adanya pembongkaran tersebut.

"Kami tegaskan jangan ada lagi yang membuat arena Kelang Sabung Ayam, jika masih ada yang berani melakukan itu saya minta warga agar segera lapor dan akan kami tindak," tegas Kapolsek Seberuang.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved