BPJS Kesehatan Singkawang Optimalkan Perluasan Faskes, Perkuat Sinergi dengan Dinkes dan IDI
Program JKN diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan untuk menjamin para peserta....
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - BPJS Kesehatan menggelar kegiatan Perencanaan Kebutuhan Fasilitas dan Implementasi Pelayanan Prima Pada Fasilitas Kesehatan Tahun 2024 yang bertempat di ruang pertemuan Hotel Horison Singkawang.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh pemangku kepentingan BPJS Kesehatan, diantaranya Kepala Dinas Kesehatan dan Ketua IDI Wilayah Kota Singkawang, Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang.
Diselenggarakannya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan perluasan fasilitas kesehatan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Singkawang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, dan Kabupaten Bengkayang serta mencapai implementasi pelayanan yang prima bagi peserta JKN di fasilitas kesehatan.
Wahyu Aji Anindhiyo Satriojati selaku Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Singkawang di dalam sambutannya menyampaikan bahwa Program JKN diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan untuk menjamin para peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, salah satunya adalah dengan memperluas kerja sama dengan fasilitas kesehatan baik tingkat pertama (FKTP) maupun lanjutan (FKRTL) serta meningkatkan kepuasan peserta.
• Resmi! Mulai 1 Maret 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK, Jika Belum Punya BPJS Kesehatan?
“Sampai dengan bulan Februari, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Singkawang telah bekerja sama dengan 99 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdiri atas 55 puskesmas, 25 klinik pratama, 14 tempat praktek mandiri dokter (TPMD), 5 tempat praktek mandiri dokter gigi (TPMDG) serta 16 Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri atas 13 rumah sakit dan tiga klinik utama. Menurut Aji, secara analisis perluasan fasilitas kesehatan diperlukan penambahan sebanyak satu FKTP di wilayah Kabupaten Bengkayang dan empat FKTP di wilayah Kabupaten Sambas,” ujar Aji.
Pada kesempatan yang sama, dr. Alexander Sp.PD selaku Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Singkawang sepakat bahwa jaminan dasar kesehatan yang diterima oleh Peserta JKN meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medik habis pakai yang diperlukan.
Sebagaimana pula disebutkan di dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan, bahwa kewajiban dari fasilitas kesehatan adalah memberikan pelayanan prima kepada Peserta JKN sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan kedokteran dan prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku, termasuk memberikan informasi yang jelas atas setiap tindakan dan pelayanan yang diberikan, tidak meminta biaya tambahan kepada peserta, dan memberikan pelayanan kesehatan tanpa membedakan antara Peserta JKN dengan pasien umum lainnya.
“Pada forum diskusi ini telah kita sepakati bersama faskes-faskes potensi kerja sama dari berbagai wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Singkawang sesuai dengan jumlah analisa kekurangan faskes yang telah disampaikan sebelumnya, diharapkan selanjutnya tim BPJS Kesehatan bersama Dinas Kesehatan masing-masing wilayah dapat melakukan tinjauan ke lapangan untuk melakukan validasi dan pendekatan kepada fasilitas kesehatan yang berpotensi untuk segera melakukan kerja sama, dan bagi faskes yang telah bekerja sama juga harus semakin meningkatkan mutu pelayanan serta memberikan pelayanan prima tanpa diskriminasi kepada peserta JKN,” jelas Alex.
Terkait upaya perluasan kerja sama fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan telah memiliki inovasi terbaru berupa tools analisis terpadu pemetaan perencanaan perluasan kerja sama fasilitas kesehatan berbasis sistem informasi geografis (ATLAS-SIG).
ATLAS-SIG memberikan informasi kepada publik terhadap wilayah prioritas perluasan kerja sama faskes yang tervisualisasi dalam bentuk peta dengan analisis geospasial sehingga lebih transparan dan objektif.
Sistem ATLAS-SIG termuat dalam Aplikasi Health Facilities Information System (HFIS) di website BPJS Kesehatan pada menu Layanan Pendaftaran Faskes. (*)
DAFTAR Lengkap Pejabat Pimpinan Utama Pemkot Singkawang, Cek Juga Jabatan yang Masih Kosong |
![]() |
---|
Tragis dan Kejam! Withman Sewa Algojo untuk Serang Istri Sendiri Eni Astuti dan Achmad di Singkawang |
![]() |
---|
KRONOLOGI Lengkap Kasus Penyiraman Air Keras Pejabat RSJ Kalbar, Terdakwa Janjikan Pelaku Rp10 Juta |
![]() |
---|
Satlantas Polres Singkawang Gelar Jumat Berkah, Berbagi Kasih untuk Santriwati Yayasan Daarut Tauhid |
![]() |
---|
SMA Talenta Singkawang Hanya Punya 3 Murid, DPRD Minta Pemerintah Dukung Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.