MUI Sambas Terbitkan Imbauan Sambut Ramadhan 14445 Hijriah, Ajak Perbanyak Ibadah

Kemudian, lanjut dia, mengupayakan dan menjadikan Ramadhan sebagai momentum memperbaiki diri, meningkatkan etos kerja.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Imbauan MUI Kabupaten Sambas diterbitkan dalam rangka menyambut Ramadhan 1445 H, Rabu 6 Maret 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sambas menerbitkan himbauan kepada umat muslim dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah, Rabu 6 Maret 2024.

"Himbauan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sambas No.19/ MUI –SBS/B/III/2024 tentang menyambut bulan ramadhan 1445 H," ucap Ketua MUI Kabupaten Sambas Sumar'in.

Sumar'in menjelaskan, dalam rangka menyambut bulan Ramadhan 1445 H/2024 M, MUI Sambas menghimbau umat Islam dalam pelaksanaan Ibadah Ramadhan, agar selalu bersikap arif dan bijaksana untuk menyikapi perbedaan atau khilafiyah furu’.

"Menguatkan ukhuwah serta persaudaraan diantara umat Islam," katanya.

Dia meminta, senantiasa melaksanakan ibadah-ibadah wajib seperti sholat, puasa dan zakat. serta menghidupkan ibadah sunnah lainnya seperti qiyamullail/tarawih, tilawah Al-Quran, I’tikaf dan ibadah lainnya.

Baca juga: Rutan Sambas Sambut Kunjungan Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kemenkumham

"Karena besarnya nilai pahala dan kemuliaan di bulan Ramadhan," ucapnya.

Kemudian, lanjut dia, mengupayakan dan menjadikan Ramadhan sebagai momentum memperbaiki diri, meningkatkan etos kerja.

"Meningkatkan disiplin diri, menjauhi segala bentuk kemaksiatan, kezaliman, kemiskinan, kebodohan dan sebagainya," terangnya.

Selanjutnya lanjut dia, memperbanyak infaq, shodaqoh dan zakat serta menyalurkannya secara terarah.

Baca juga: Operasi Keselamatan Kapuas 2024, Polres Sambas Akan Tindak 12 Prioritas Pelanggaran

Dia menegaskan, khusus untuk zakat harta (mal) hendaknya disalurkan melalui amil yang resmi, sesuai UU No. 23 tahun 2011 yakni BAZNAS Kabupaten Sambas, UPZ di tingkat kecamatan atau desa dan LAZ yang legal.

"Seluruh Masjid dan Musholla agar menyesuaikan waktu berbuka puasa berdasarkan jadwal Imsakiyah yang dikeluarkan oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sambas," terangnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved