Kekayaan Pejabat

Cek Harta Kekayaan Sukardi Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kapuas Hulu, Segini Jumlahnya

Selain itu, ia juga memilki sebuah tanah dan bangunan yang nilainya lebih dari Rp. 500 juta.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Sukardi dan LHKPN 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek berapa Harta Kekayaan Sukardi dalam artikel ini.

Sukardi merupakan inkamben DPRD Kapuas Hulu periode 2019-2024.

Ia berasal dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra.

Sukardi sendiri merupakan Ketua Fraksi dari Partai yang dipimpin Prabowo Subianto tersebut.

Pada Pemilu 2024 ini, Sukardi kembali mencalonkan diri.

Sebagai wakil rakyat, Sukardi diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Baca juga: Harta Kekayaan Safarni Sosok Inkamben DPRD Kapuas Hulu, Capai Belasan Miliar

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 6 Maret 2024, Sukardi cukup rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

Teranyar disampaikan Sukardi pada 30 Januari 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN tersebut, Sukardi mempunyai total Harta Kekayaan sebesar Rp. 1,8 Miliar.

Harta bergerak lainnya jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaan Sukardi.

Selain itu, ia juga memilki sebuah tanah dan bangunan yang nilainya lebih dari Rp. 500 juta.

Namun demikian, Sukardi hanya punya Kas sekitar Rp. 6,5 Juta.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Aweng Inkamben DPRD Kapuas Hulu, Punya Kendaraan Senilai Setengah Miliar

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved