Berita Viral
Kapan THR 2024 Cair? Jadwal THR ASN Resmi Cair H-10, Karyawan Swasta H-7 Lebaran Idul Fitri 1445 H
Hal yang biasanya paling ditunggu saat bulan Puasa Ramadhan adalah waktu pencairan tunjangan hari raya atau THR.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebentar lagi bulan suci Ramadhan 2024 tiba.
Hal yang biasanya paling ditunggu saat bulan Puasa Ramadhan adalah waktu pencairan tunjangan hari raya atau THR.
Seperti diketahui, THR diberikan atau dibagikan kepada setiap orang yang mempunyai pekerjaan.
Termasuk para ASN hingga karyawan swasta serta perkeja hingga buruh.
Bagi para ASN, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, telah menyampaikan laporan terkait persiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Senin 19 Februari 2024.
• Hilal THR ASN Tahun 2024 Resmi Diumumkan Sri Mulyani, Cek Nominal Terbaru Disini
Dalam laporannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa tujuannya adalah agar proses pembayaran THR dapat dilakukan tepat waktu, yakni 10 hari sebelum Idul Fitri tahun 2024.
"Saya melaporkan (ke) Bapak Presiden persiapan dari pembayaran THR (dan) gaji ke-13 ya. Kan itu ada dalam Undang-undang APBN 2024," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
"Jadi untuk proses penyusunan rencana peraturan pemerintah (RPP) nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum Lebaran kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang.
Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden," jelasnya dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa untuk menyusun rencana peraturan pemerintah (RPP) dan memastikan eksekusi pembayaran dilakukan tepat waktu, langkah-langkah persiapan harus dilakukan secara cermat.
Hal ini menjadi penting, mengingat pembayaran THR dan gaji ke-13 biasanya dilakukan 10 hari sebelum perayaan Idulfitri.
Terpisah, Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menegaskan, ketentuan THR bagi karyawan swasta juga sudah diatur dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran.
Selain itu, menurutnya, pengusaha juga akan berpedoman pada Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang akan dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
“Kendala pasti ada bagi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan usaha tapi kita serahkan kepada bipartite (perundingan pekerja, serikat pekerja dengan perusahaan) masing-masing perusahaan,” sambung Bob, dikutip dari Kompas.id.
Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Viral! Anggota DPRD Gorontalo Ucapkan ‘Rampok Uang Negara’ di Dalam Mobil, Kini Klarifikasi |
![]() |
---|
Skandal Video Syur Siswi SMA Lutim, Pria Beristri Jadi Tersangka 2025 |
![]() |
---|
Bullying SMK Cikarang Sebabkan Rahang Patah dan Trauma Psikis |
![]() |
---|
Jadwal Libur Idul Fitri 2026, 5 Hari Cuti Bersama dan Akhir Pekan Panjang |
![]() |
---|
Jadwal Gerhana Matahari 21 September 2025, Fenomena Langit yang Sayang Dilewatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.