Berita Viral

Alasan KUA jadi Tempat Nikah Semua Agama, Cek Syarat dan Cara Daftar Nikah di Aturan Terbaru

Kementerian Agama (Kemenag) tengah mempersiapkan KUA menjadi tempat pernikahan bagi semua agama.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
KUA jadi Tempat Nikah Semua Agama, Cek Syarat dan Cara Daftar Nikah di Aturan Terbaru. 

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
c. Izin Poligami,

8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,

9. Fotocopy Identitas Diri (KTP),

10. Fotocopy Kartu Keluarga,

11. Fotocopy Akta Lahir,

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),

13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,

14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Aturan Baru 2024 Bikin PNS Bisa Naik Pangkat 6 Kali Setahun

Setelah mendaftar nikah secara online di situs Simkah4.kemenag.go.id petugas dari KUA akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi. Biaya daftar nikah di Simkah4.kemenag.go.id gratis.

Itulah info rencana penambahan kewenangan KUA untuk melayani pernikahan semua umat beragama. Semoga program baik segera terlaksana demi keadilan dan keharmonisan.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved