Berita Viral

Peraturan Resmi BKN Soal Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan PNS Tahun 2024

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindaklanjuti usulan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2024.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Peraturan Resmi BKN Soal Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan PNS Tahun 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah aturan resmi BKN soal kenaikan Gaji ASN dan pensiunan terbaru tahun 2024.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindaklanjuti usulan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2024.

BKN bersama instansi terkait menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang kenaikan gaji dan pensiun tahun 2024, yakni untuk gaji ASN/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan pensiunan PNS/TNI/Polri sebesar 12 persen.

“Usulan kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS telah disampaikan oleh Presiden beberapa waktu yang lalu pada pidato kenegaraan pada tanggal 16 Agustus 2023, BKN bersama dengan instansi terkait menindaklajuti dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang kenaikan gaji dan pensiun Tahun 2024 yaitu untuk gaji ASN/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan Pensiunan PNS/TNI/Polri sebesar 12 persen”, kata Plt.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Jumat 23 Februari 2024.

Resmi Naik! THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga Pensiunan, Segini Nominal di Tahun 2024

Haryomo menyampaikan, BKN diminta untuk menyiapkan tabel besaran kenaikan gaji dan pensiun tahun 2024, yang kemudian ditetapkan sebanyak 10 regulasi terdiri dari 8 Peraturan Pemerintah (PP) dan 2 Peraturan Presiden (Perpres).

“Pada tahap penyusunan RPP, BKN telah menginisiasi penyusunan lampiran gaji dan pensiun dalam RPP tersebut”, tuturnya.

Sebagai tindak lanjut dari PP tersebut, telah ditetapkan peraturan BKN.

Yang diharapkan menjadi acuan bagi pejabat yang berwenang dalam melaksanakan penyesuaian gaji pokok.

Dan bagi pejabat pengelola kepegawaian dalam melaksanakan proses penetapan dan/atau penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

Selain itu, BKN juga telah berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Taspen dalam menyiapkan data penyesuaian besaran gaji dan pensiunan dalam platform SIASN.

Penyesuaian gaji pokok diberikan bagi pegawai PNS termasuk CPNS.

Di mana gaji pokok PNS disesuaikan terhitung mulai 1 Januari 2024.

Dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Berisi tentang Perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved