Breaking News

Tiga Tersangka Saksikan Pemusnahan Barang Bukti Sabu Oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar

Kemudian Direktru Resnarkoba Thelly menuturkan pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di hadapan kepada JPU, Tenaga ahli dari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Ketiga tersangka EF, EA dan SD saksikan Pemusnahan barang bukti narkoba pada Rabu 21 Februari 2024 di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu hadirkan tiga tersangka, pada Rabu 21 Februari 2024 di Ruang Riksa Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda membenarkan pelaksanaan pemusnahan barang bukti jenis sabu sebanyak 7,44 gram, pihaknya hadirkan tiga tersangka yang berkaitan dengan perkara di tangani oleh penyidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar.

"Kita juga hadirkan jaksa penuntut umum dari kejati Kalbar, BNN serta penasihat hukum tersangka untuk menyaksikan langsung," ujarnya Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda pada Kamis 22 Februari 2024.

Lanjutnya, ketiga tersangka yakni dua orang wanita berinisial EF dan EA serta satu orang pria berinisial SD, tersangka SD ini di tangkap tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar pada Rabu 7 februari 2024 lalu Pukul 00.15 Wib diSebuah rumah jalan OLAH RAGA Gang Harum manis Kel. Penjajab Barat Kec. Pemangkat. Kab. Sambas.

Rombongan Kemenparekraf RI dan Kadisporapar se-Indonesia Tiba, Langsung Famtrip Keliling Pontianak

Kemudian Direktru Resnarkoba Thelly menuturkan pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di hadapan kepada JPU, Tenaga ahli dari BNN Prov Kalbar, Penasehat Hukum, dan tersangka;

"Sebelum dimusnahkan tim ahli BNN melakukan pengujian terhadap barang bukti, pemusnahan barang bukti dimasukan kedalam blender yang berisikan air dan dicampurkan dengan cairan kimia pembersih lantai selanjutnya diblender hingga barang bukti larut, kemudian barang bukti yang sudah larut tersebut di buang ke dalam Closet WC dengan disaksikan oleh JPU, Tenaga ahli dari BNNP, Penasehat Hukum dan tersangka." ungkap Direktur Resnarkoba Thelly

Pada kesempatan yang sama, direktur Resnarkoba Polda Kalbar ini menuturkan penangkapan terhadap tersangka SD (31) pada Rabu 7 februari 2024 Pukul 00.15 WIB di Sebuah rumah jalan OLAH RAGA Gang Harum manis Kel. Penjajab Barat Kec. Pemangkat. Kab. Sambas yang bermula informasi dari masyarakat adanya seseorang yang sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu diwilayah kec.pemangkat.

Tim Lidik Subdit 2 berhasil menangkap SD dan disaksikan oleh warga setempat Tim melakukan penggeledahan serta mendapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu satu klip narkoba jenis sabu seberat 8,59 gram dan barang bukti pendukung Lainnya berupa 1 korek api gas, 2buah kaca alat hisap, 1 buah pipet sendok sabu, 1 buah bong (alat hisap sabu) dan 1 klip plastik brisi klip kosong. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved