Pemkab Landak Terdepan Daftarkan 2.700 Pekerja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Perkebunan Sawit Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Yang Dibiayai Oleh Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

Tayang:
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Alfon Pardosi
Pj Bupati Landak Samuel bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin saat acara Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Bagi pekerja sektor perkebunan sawit melalui dana bagi hasil sawit Kabupaten Landak pada Kamis 22 Februari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kabupaten Landak yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat, mempertegas komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tak tanggung-tanggung, usai mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dari pemerintah pusat. Pemkab Landak menjadi yang terdepan dengan mendaftarkan 2.700 pekerja di sektor perkebunan sawit menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ditandai dengan kegiatan Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Bagi pekerja sektor perkebunan sawit melalui dana bagi hasil sawit Kabupaten Landak pada Kamis 22 Februari 2024.

Seluruhnya diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan masa perlindungan selama 1 tahun.

Penjabat (PJ) Bupati Landak Samuel bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin dan Mariana Dyah Savitri mewakili Direktorat Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan RI.

Baca juga: Diduga Kelelahan, Anggota KPPS di Landak Meninggal Dunia

Menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan kepada pekerja di sektor perkebunan sawit, sebagai bukti bahwa mereka telah terlindungi.

"Tahun 2023 yang lalu Pemerintah Kabupaten Landak mendapat dana bagi hasil dari kelapa sawit. Oleh karena itu kita ingin supaya juga dana yang sudah diperoleh Kabupaten Landak itu diperuntukkan juga bagi para pekerja perkebunan kelapa sawit," ujar Samuel.

"Sehingga manfaat ini kita harapkan bisa dinikmati oleh para pekerja sawit dan pada hari ini kita mulai dengan sebanyak 2.700 pekerja sawit yang kita lindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya.

Samuel juga mengimbau seluruh pekerja maupun perusahaan di Landak untuk secara mandiri mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Agar mereka bisa tenang dan nyaman dalam bekerja dan memiliki hari tua yang sejahtera.

Seperti yang diketahui penggunaan DBH Sawit untuk perlindungan pekerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 91 Tahun 2023.

Sementara untuk Kabupaten Landak, telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Pekerja

Perkebunan Sawit Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Yang Dibiayai Oleh Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

Sementara itu Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengapresiasi gerak cepat Pemkab Landak dalam mendukung program-program Pemerintah.

"Kita tahu bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan hak konstitusional seluruh warga negara," katanya.

Lanjut dia, oleh karena itu Bapak Presiden Joko Widodo juga telah mendorong melalui INPRES Nomor 2 Tahun 2021, agar seluruh Pemerintah Daerah mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved