Pemilu 2024
Kapan Jadwal Pelatikan Presiden-Wakil Presiden, DPD, DPR dan DPRD Pemenang Pemilu 2024?
telah memulai proses rekapitulasi suara untuk kandidat presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif dalam Pemilu 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum Indonesia (KPU) telah memulai proses rekapitulasi suara untuk kandidat presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif dalam Pemilu 2024.
Proses ini dimulai pada 15 Februari dan berakhir pada 20 Maret 2024 mendatang.
Berdasarkan hasil penghitungan suara ini, KPU akan menentukan apakah pemilihan presiden tahun 2024 akan dilakukan dalam satu atau dua putaran, sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945.
Untuk dapat menyelesaikan pemilihan presiden dalam satu putaran, salah satu pasangan calon harus memperoleh setidaknya 50 persen dari total suara sah nasional dan minimal 20 persen suara di setiap provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Jika terdapat putaran kedua, akan ada pembaruan data pemilih dan penyusunan daftar pemilih baru, diikuti dengan masa kampanye dan pemungutan suara ulang, memastikan setiap tahapan pemilu dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan berkeadilan.
• Perolehan Suara Calon DPD Kalbar Berdasarkan Real Count KPU, Dominasi Daud Yordan Geser Incumbent!
Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 20 Oktober 2024.
Jika pemilihan presiden dapat diselesaikan dalam satu putaran, tidak akan ada pemungutan suara ulang setelah pengumuman hasil rekapitulasi.
Namun, jika dibutuhkan dua putaran, pemungutan suara ulang akan diadakan pada tanggal 26 Juni 2024.
Selain presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota juga akan mengucapkan sumpah/janji, dengan jadwal yang disesuaikan berdasarkan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
Penetapan hasil Pemilu
Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.
DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.