Berita Viral
Sinyal Harga BBM Naik Lagi di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia Selepas Pemilu 2024
ESDM juga mengungkap alasan harga BBM nonsubsidi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite, berpotensi naik pasca-Pemilu 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sinyal kenaikan harga BBM di SPBU Pertamina seluruh Indonesia bakal terjadi selepas pelaksanaaan pesta demokrasi Pemilu 2024.
Hal itu diungkap oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tak hanya itu ESDM juga mengungkap alasan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite, berpotensi naik pasca-Pemilu 2024.
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, kenaikan harga BBM nonsubsidi itu didorong lantaran harga minyak dunia yang juga cenderung naik.
Selain itu, karena adanya konflik Timur Tengah yang masih memanas membuat distribusi logistik terhambat.
• Siap-siap! Harga BBM Naik Per 1 Maret 2024 di SPBU Seluruh Indonesia
“Kalau saya cermati harga minyak dunia naik lagi, jadi kayaknya (naik) mau ke sana, karena intensitas Timur Tengah masih tinggi juga yang mengganggu logistik, jadi ya terpengaruh,” ujarnya di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024.
“Jadi memang perlu dicermati, saya setuju (naik) karena harga minyak cenderung naik terus,” sambungnya.
Kemudian, ihwal kenaikan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen, menurut Tutuka, adalah menjadi keluhan oleh pengusaha SPBU karena dinilai sangat memberatkan.
Ditambah lagi penetapan kenaikan pajak itu dilakukan tanpa adanya sosialisasi.
“Jadi kita minta sosialisasi yang benar dulu gitu karena angka 10 persen itu kan maksimal, kenapa harus 10 persen dan itu masih dibicarakan dengan badan usaha niaga dan enggak semua seluruh daerah,” jelas Tutuka.
“Jadi memang harus ada pembicaraan bisnis yang baik karena kalau memberatkan perusahaan kan bisa tutup kalau enggak untung,” sambung dia.
Sebagai informasi, kenaikan PBBKB Pemerintah Provinsi DKI jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Berisi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken oleh Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada 5 Januari 2024.
Merujuk pada Pasal 24 Ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, disebutkan bahwa wajib pajak bahan bakar 10 persen ini berlaku untuk kendaraan pribadi.
Sementara itu, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
• Program Langit Biru Tahap II, Pertamina Mengkaji BBM Subsidi Dinaikkan dari RON 90 ke RON 92
"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen," tulis Pasal 24 Ayat (1).
Besaran tarif pajak bahan bakar kendaraan tersebut naik dua kali lipat dari yang sebelumnya hanya dikenakan sebesar 5 persen.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Perbulan Terima Total Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Nazwa Aliya Lulusan SMK Tewas di Kamboja, Pamit Interview Kerja Berujung Duka 2025 |
![]() |
---|
Ketahui Penyebab Orang Zaman Sekarang Susah Kaya Lengkap Solusinya |
![]() |
---|
Alasan Gubernur Sherly Berkostum Mermaid Sengaja Kibarkan Bendera Merah Putih di Dalam Laut |
![]() |
---|
Penyebab Lamborghini Kecelakaan di Tol Kunciran Terungkap Sosok Pengemudi, Ngebut Tak Terkendali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.