Berita Viral

Resmi! Pajak Naik 20 Persen Bagi yang Tidak Padankan NIK dengan NPWP, Cek Batas Terakhir

Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi.

Editor: Rizky Zulham
DJP
Siap-siap Pajak Naik 20 Persen Bagi yang Tidak Padankan NIK dengan NPWP, Cek Batas Terakhir. 

Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 menyebutkan, wajib pajak tidak dikenakan tarif pajak lebih tinggi apabila sudah memadankan NIK dengan NPWP sesuai dengan Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh.

Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, mereka akan dikenakan tarif pajak 20 persen lebih tinggi.

Cara padankan NIK dengan NPWP

Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, hal ini bisa dilakukan secara online.

Berikut cara melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.

Cara login akun pajak menggunakan NIK:

- Kunjungi www.pajak.go.id
- Tekan login
- Masukkan 16 digit NIK
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Jika sudah, klik login
- Tunggu sampai masuk ke halaman profil.

Jika login tidak bisa dilakukan, wajib pajak bisa mengikuti cara di bawah ini:

- Kunjungi www.pajak.go.id
- Tekan login
- Masukkan 15 digit NPWP
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Buka menu profil
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Cek validitas NIK Klik ubah profil
- Logout lalu lakukan login ulang menggunakan
- NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan
- Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved