Berita Viral
Kisah Dede Sunandar Jual Mobil untuk Jadi Caleg di Pemilu 2024, Perolehan Suaranya Dapat Segini
Kisah Dede Sunandar nekat menjual mobil demi maju manjadianggota legislatif di Pemilu 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kisah Dede Sunandar nekat menjual mobil demi maju manjadi anggota legislatif di Pemilu 2024.
Momen Pemilu 2024 diramaikan dengan para artis Indonesia yang masuk dalam bursa calon legislatif.
Salah satu yang mendadak viral adalah komedian Komeng dan sekaligus menjadi artis dengan perolehan suara terbanyak hingga empat hari setelah hari pencoblosan pada 14 Februari.
Jika perolehan suara Komeng meroket, bagaimana dengan gaung komedian Dede Sunandar?
Dede Sunandar maju sebagai calon legislatif anggota DPRD Dapil Jawa Barat Kota Bekasi V dari Partai Perindo.
Berdasarkan data real count di situs KPU, Dede Sunandar yang terdaftar pada nomor urut 3 mengumpulkan enam suara hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 17.00 WIB.
Suara yang dihitung hingga saat itu adalah suara 505 TPS dari total 1.407 TPS setempat yang ada.
Di antara sesama anggota partainya, Dede bersaing dengan delapan calon anggota DPRD lainnya dan ia berada di peringkat 3.
Dalam acara Bukan Umbar Janji di Trans 7, Dede Sunandar berujar ia menjual dua mobilnya untuk modal sebagai caleg.
Namun ia mengaku tidak pernah ada penyesalan.
Kalau pun tak terpilih ia berkata tidak apa-apa.
"Kan ada pembelajaran dari situ," ucap Dede Sunandar, dikutip dari kanal YouTube Trans7 Official.
Suara Komeng Melesat
Perolehan suara Alfiansyah Komeng alias Komeng di DPD Jawa Barat menembus angka 1 juta lebih suara.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di situs KPU hingga pukul 10.00 WIB, Komeng berhasil mendapatkan jumlah suara 1.399.753 atau 12,24 persen per Sabtu (17/2/2024).
Harga Semua Jenis BBM Besok 22 Juli 2025 Mendadak Naik Lagi di SPBU Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
REKOM Harga Emas Besok 22 Juli 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
![]() |
---|
Bocoran Kode Redeem Ojol The Game 22 Juli 2025 Lengkap Kumpulan Gift Code Terbaru OTG CodeXplore |
![]() |
---|
Berubah Lagi Jenis Dokumen Kependudukan Wajib Surat Pengantar RT/RW Per 1 Agustus 2025 di Dukcapil |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Guru Tampar Murid Berujung Denda Rp 25 Juta Kini Menolak Uang Dikembalikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.