Berita Viral

Hasil Pemeriksaan Psikologis Tamara Tyasmara soal Kematian Anaknya Dante, Kuasa Hukum Buka Suara

Hasil pemeriksaan psikologis Artis Tamara terkait kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), di Mapolda Metro Jaya.

Editor: Rizky Zulham
Instagram
Hasil Pemeriksaan Psikologis Tamara Tyasmara soal Kematian Anaknya Dante, Kuasa Hukum Buka Suara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hasil pemeriksaan psikologis Artis Tamara terkait kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), di Mapolda Metro Jaya, Kamis 15 Februari 2024.

Tamara sempat mengaku kelelahan setelah tiga jam menjalani pemeriksaan psikologis.

Pemeriksaan itu dilakukan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) dan Bagian Psikolog Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya sejak sore hingga malam hari.

"Klien saya diminta keterangannya hampir kurang lebih tiga jam.

Tetapi, dikarenakan kondisinya klien kami juga mungkin capek, nanti kami akan schedule ulang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar kuasa hukum Tamara, Sandy Arifin.

Pengakuan Tamara Tyasmara Soal Cek Kolam Renang Sebelum Dante Tewas Dibenamkan Yudha Arfandi

Sandy tak membeberkan materi yang ditanyakan kepada Tamara. Sebab, proses konseling itu bersifat rahasia.

"Kami juga tidak bisa mendampingi ke dalam, hanya Mbak Tamara dan pihak yang mewawancarai. Jadi kami tidak mengetahui isi dari apa yang ditanya di dalam," ucap dia.

Sandy memastikan bahwa Tamara bakal kooperatif untuk memberikan keterangan, saat dibutuhkan.

Sementara itu, Tamara mengaku ditanya beberapa pertanyaan oleh ahli. Setidaknya, ada tiga orang yang memeriksa kondisi psikologisnya.

"Garis besar hari ini isi pertanyaannya lebih ke Dante itu seperi apa," kata Tamara.

Dia juga sempat menunjukkan percakapan dengan Yudha Arfandi (33), kekasih sekaligus pelaku yang menenggelamkan anaknya.

"Semua selama aku pacaran dua tahun, semua sudah aku sampaikan ke penyidik, terus tadi ke psikolog forensik sudah aku jelaskan semua," ungkap Tamara.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, Yudha membenamkan Dante di kolam sedalam 1,5 meter di Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu 27 Januari 2024.

"Di dalam kolam dengan kedalaman 150 cm atau 1,5 meter tersebut, korban dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," ucap Wira.

Yudha menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.

Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam, tersangka menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.

Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang telah dianalisis Pusat Laboratorium Forensik Polri, Yudha membenamkan tubuh korban dalam durasi bervariasi, yakni 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan 54 detik.

Wira berujar, tersangka sempat celingak-celinguk di sekitar kolam renang untuk memastikan tak ada yang melihat aksinya.

"Setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di pinggir kolam renang, diketahui korban sudah tidak bernapas," kata Wira.

Menurut hasil otopsi, Dante meninggal dunia kehabisan napas karena tenggelam.

Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Sosok Tersangka Baru di Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara

Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014.

Berisi tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved