Berita Viral
Pengakuan Tamara Tyasmara Soal Cek Kolam Renang Sebelum Dante Tewas Dibenamkan Yudha Arfandi
Pengakuan Artis peran Tamara Tyasmara soal pergei ke kolam renang sebelumnya anaknya tewas diduga dibenamkan oleh sang kekasih Yudha Arfandi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap pengakuan Artis peran Tamara Tyasmara soal pergei ke kolam renang sebelumnya anaknya tewas diduga dibenamkan oleh sang kekasih Yudha Arfandi.
kolam renang di wilayah Jakarta Timur sebelum anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), tewas dibenamkan sang kekasih, Yudha Arfandi (33), pada 27 Januari 2024.
Tamara mengakui hal ini usai menjalani pemeriksaan psikologis di Mapolda Metro Jaya, Kamis 15 Februari 2024.
"Sempat tanggal 22 (Januari, mengecek). Itu hal yang wajar untuk orang yang kenal aku," kata Tamara, Kamis malam.
Tamara menyebutkan, sebagai ibu, dia kerap melakukan kebiasaan itu.
• Sosok Tersangka Baru di Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara
"Dante mau main playground saja harus cek dulu playground-nya bersih atau enggak. Apalagi berenang," ujar dia.
"Dante sakit saja obatnya (diminum) per berapa menit harus aku catetin, tetapi memang aku orangnya seperti itu," imbuh Tamara.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan, Tamara menyurvei kolam renang bersama Yudha, sepekan sebelum Dante berenang di sana.
"Mereka setelah mengecek fasilitas yang ada di kolam renang tersebut, akhirnya memutuskan untuk nantinya akan latihan berenang di kolam renang tersebut," jelas Rovan.
Sebagai informasi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam, tersangka menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.
Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.
Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014.
DAFTAR Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis di Sejumlah Daerah Indonesia Hingga Bangun Tenda Darurat |
![]() |
---|
DIBUKA Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Lengkap Syarat dan Wilayah Penempatan |
![]() |
---|
Resmi Berlaku Skema Baru SPBU Swasta Mulai Jual BBM Pertamina Per 1 Oktober 2025 |
![]() |
---|
RESMI Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025 Lengkap Nominal Semua Golongan PNS TNI Polri dan Pensiunan |
![]() |
---|
Solusi BBM Langka di SPBU Swasta, Pemerintah Tawar Pasokan dari Kilang Minyak Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.