Berita Viral
Alasan PTUN Tolak Denny Indrayana Ikut di Gugatan Anwar Usman
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan intervensi Denny Indrayana, dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara).
Tayang:
Editor:
Rizky Zulham
Jabatan milik Allah
Langkah Anwar ini berkebalikan dengan hal yang selalu diutarakannya sebelum maupun setelah dicopot dari kursi Ketua MK, yakni bahwa "jabatan milik Allah".
Sehari setelah dicopot dari jabatannya, Anwar juga sempat menggelar jumpa pers.
Dan menyampaikan bahwa segala hal yang menimpa dirinya merupakan fitnah dan skenario.
• Jokowi Lantik Ridwan Mansyur Sebagai Hakim MK dan Marthinus Hukom sebagai Kepala BNN
"Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah.
Sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikit pun membebani diri saya," ujarnya pada 8 November lalu.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Berita Terkait: #Berita Viral
| Viral Pengantin Syok, Diduga Ditipu WO Meski Sudah Bayar Rp 85 Juta hingga Nyaris Gagal Resepsi |
|
|---|
| Heboh Hanta Virus! Kenali Potensi dan Gejalanya, Penularan Antarmanusia Jarang Terjadi |
|
|---|
| Viral Larangan Guru Non-ASN Mengajar Tahun 2027, Kemendikdasmen Buka Suara |
|
|---|
| Aksi Nekat Baby Sitter Culik Balita 17 Bulan Digagalkan Polisi di Pelabuhan Merak |
|
|---|
| Viral Anak Panti Asuhan Disuruh Pindah Sekolah Gara-gara Tunggakan Seragam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Alasan-PTUN-Tolak-Denny-Indrayana-Ikut-di-Gugatan-Anwar-Usman.jpg)