Berita Viral

Alasan PTUN Tolak Denny Indrayana Ikut di Gugatan Anwar Usman

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan intervensi Denny Indrayana, dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara).

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Alasan PTUN Tolak Denny Indrayana Ikut di Gugatan Anwar Usman. 

Jabatan milik Allah

Langkah Anwar ini berkebalikan dengan hal yang selalu diutarakannya sebelum maupun setelah dicopot dari kursi Ketua MK, yakni bahwa "jabatan milik Allah".

Sehari setelah dicopot dari jabatannya, Anwar juga sempat menggelar jumpa pers.

Dan menyampaikan bahwa segala hal yang menimpa dirinya merupakan fitnah dan skenario.

Jokowi Lantik Ridwan Mansyur Sebagai Hakim MK dan Marthinus Hukom sebagai Kepala BNN

"Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah.

Sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikit pun membebani diri saya," ujarnya pada 8 November lalu.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved