Berita Viral
Alasan PTUN Tolak Denny Indrayana Ikut di Gugatan Anwar Usman
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan intervensi Denny Indrayana, dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara).
Editor:
Rizky Zulham
Jabatan milik Allah
Langkah Anwar ini berkebalikan dengan hal yang selalu diutarakannya sebelum maupun setelah dicopot dari kursi Ketua MK, yakni bahwa "jabatan milik Allah".
Sehari setelah dicopot dari jabatannya, Anwar juga sempat menggelar jumpa pers.
Dan menyampaikan bahwa segala hal yang menimpa dirinya merupakan fitnah dan skenario.
• Jokowi Lantik Ridwan Mansyur Sebagai Hakim MK dan Marthinus Hukom sebagai Kepala BNN
"Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah.
Sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikit pun membebani diri saya," ujarnya pada 8 November lalu.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Berita Terkait: #Berita Viral
| VIRAL Siswa Tewas Terjatuh di Sekolah Internasional Ungkap Penyebab dan Kronologi Hasil Rekaman CCTV |
|
|---|
| PENAMPAKAN Calon Jalan Tol Terpanjang di Indonesia yang Jadi Mega Proyek 2026 |
|
|---|
| GEMPAR! Jasad Wanita Tergantung di Selimbau Kapuas Hulu Lengkap Kronologi dan Penyebab Kematian |
|
|---|
| BIANG KEROK Harga Emas Anjlok Lagi Lengkap Prediksi Peluang Jual Beli Hasil Analisis Pakar Bisnis |
|
|---|
| CEK Awal Puasa 2026 Lengkap Jadwal Libur Lebaran Idul Fitri 1447 H dan Cuti Bersama Kalender 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Alasan-PTUN-Tolak-Denny-Indrayana-Ikut-di-Gugatan-Anwar-Usman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.