Hasil Sementara Real Count KPU Pilpres 2024-2029 Hari Ini Update Wilayah Kalbar

Hal ini telah diatur dalam sejumlah Pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di antaranya Pasal 382, 393, 398, 402, dan 405.

Editor: Zulkifli
Yasuyoshi CHIBA / AFP
Tiga calon presiden, Anies Baswedan (kanan), Prabowo Subianto (tengah), dan Ganjar Pranowo usai debat perdana pilpres di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, 12 Desember 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut hasil sementara real count Pilpres sesuai yang diunggah di laman wesbite KPU, Kamis 15 Februari 2024.

Saat ini tahapan perhitungan suara di tingkat KPU terus berjalan.

Sesuai jadwal saat ini tahapan perhitungan samapai di rekapitulsi suara di tingkat PPK.

Link akses prolehan sementara hasil Pilpres di wilayah Kalbar dan Provinsi lainya bisa diakses pada link di akhir artikel ini.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menegaskan, rekapitulasi penghitungan suara pemilu dilakukan secara berjenjang dari tingkat bawah hingga ke pusat.

Baca juga: LIVE Real Count Resmi KPU Hasil Pilpres 2024 Sementara: Cek Selisih Suara Anies, Prabowo dan Ganjar

Rekapitulasi hasil pemilu, kata dia, tak dilakukan menggunakan sistem informasi yang dimiliki KPU yang disebut dengan sistem informasi penghitungan suara (situng).

Hal ini telah diatur dalam sejumlah Pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di antaranya Pasal 382, 393, 398, 402, dan 405.

"Masyarakat perlu tahu bahwa hasil pemilu itu akan ditentukan melalui proses sesuai peraturan perundangan-undangan itu melalui rapat pleno berjenjang," kata Wahyu, Kamis 14 Maret 2024

Wahyu menjelaskan, penghitungan suara dimulai dari tingkat TPS oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Berlanjut rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, kemudian rekapitulasi di tingkat provinsi oleh KPU provinsi.

Baca juga: Bawaslu Singkawang Sebut Belum Temukan Pelanggaran Pada Pemilu 14 Februari 2024

Terakhir, rekapitulasi dilakukan di tingkat nasional oleh KPU RI.

Menurut Wahyu, KPU memang akan menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara melalui situng.

Tetapi, situng hanya menampilkan progres rekapitulasi.

Sedangkan rekapitulasi tetap dilakukan secara berjenjang.

"(Situng) itu sebenarnya bersifat sekunder, itu informasi yang kita berikan kepada masyarakat sebagai bentuk pelayanan informasi kepada masyarakat," ujar Wahyu.

Oleh karenanya, meskipun tak memungkiri adanya serangan siber terhadap sistem informasi KPU, kata Wahyu, hal itu tak akan mengganggu proses rekapitulasi penghitungan suara.

Di samping itu, KPU mengaku terus berupaya untuk menjaga keamanan sistem informasi mereka dari serangan siber. 

Baca juga: Kapolres Hendrawan Pastikan Pemilu di Kapuas Hulu Aman dan Kondusif

Update hasil sementara Real Count Pilpres 2024

LINK

Disclaimer :

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved