Pemilu 2024

Bawaslu RI Tegaskan Data Sirekap Tak Bisa Digunakan untuk Penentuan Hasil Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak dipakai untuk penetapan hasil Pemilu 2024.

Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Aplikasi sirekap versi web yang digunakan petugas tingkat PPK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 19 permasalahan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Pemilu 2024 yang berlangsung secara serentak pada 14 Februari 2024.

Hal ini sangat berpengaruh dengan data dari Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Secara mengejutkan, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan penetapan pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ditetapkan berdasarkan hitungan manual, bukan Sirekap.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak dipakai untuk penetapan hasil Pemilu 2024.

Mengapa demikian?

Ternyata Ini Alasan Komeng Mau Daftar jadi Caleg DPD RI di Pemilu 2024

Hal ini menanggapi kabar yang beredar ihwal hasil rekapitulasi Sirekap tidak sesuai dengan hasil formulir C1.

“Penentunya hasil itu adalah manual rekapitulasi, jadi bukan Sirekap,” kata Bagja ditanyai awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.

Bagja mengatakan, Sirekap hanya merupakan alat bantu menghitung suara. Sebab, hasil pemilu akan ditetapkan dari penghitungan berjenjang secara manual.

“Ini sudah kami temukan, cuma kami lagi mengkaji untuk masalah Sirekap,” ujarnya.

Sirekap 2024 adalah aplikasi untuk mendokumentasikan formulir hasil penghitungan suara di TPS dan mengirimkannya ke jenjang selanjutnya.

Publik dapat mengakses laman pemilu2024.kpu.go.id untuk melihatnya. Di dalamnya, publik bisa memilih menu jenis pemilu, mulai dari pilpres, pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Publik dipersilakan memilih provinsi, kecamatan, kelurahan, hingga nomor TPS yang ingin dilihat hasil penghitungan suaranya.

Dalam situs ini, terdapat dua jenis data hasil penghitungan suara yang tersaji. Ada data numerik berbentuk tabel dan diagram hasil penerjemahan otomatis lewat teknologi optical character recognition (OCR) atau optical mark recognition (OMR).

LIVE Hasil Real Count Web Resmi KPU Terupdate: Cek Perolehan Suara Anies, Prabowo dan Ganjar

Di samping itu, ada pula menu untuk melihat dan mengunduh formulir C-Hasil plano yang didokumentasikan langsung dari TPS.

Namun demikian, data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.

Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Hasil Hitung Cepat Pilpres 2024 Disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved