Berita Viral

Resmi Naik! Rincian Gaji PNS Terbaru per Maret 2024 untuk Semua Golongan

Resmi naik, berikut rincian Gaji PNS terbaru yang akan cair dan dibayar Rapel per 1 Maret 2024 lengkap untuk semua golongan dan pangkat.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Resmi Naik! Rincian Gaji PNS Terbaru per Maret 2024 untuk Semua Golongan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi naik, berikut rincian Gaji PNS terbaru yang akan cair dan dibayar Rapel per 1 Maret 2024 lengkap untuk semua golongan dan pangkat.

Pemerintah resmi menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dari golongan I sampai IV.

Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Berisi tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

SKEMA Aturan Pencairan Rapel Kenaikan Gaji PNS 2024 Dibayar Per 1 Maret 2024

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Daftar kenaikan gaji PNS 2024

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Gaji PNS golongan I

- Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

- Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

- Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

- Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved