Berita Viral

SKEMA Aturan Pencairan Rapel Kenaikan Gaji PNS 2024 Dibayar Per 1 Maret 2024

Berikut skema dan aturan pencairan rapel kenaikan Gaji PNS 2024 sebesar 8 persen yang akan dibayar pada 1 Maret 2024.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
SKEMA Aturan Pencairan Rapel Kenaikan Gaji PNS 2024 Per 1 Maret 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut skema dan aturan pencairan rapel kenaikan Gaji PNS 2024 sebesar 8 persen yang akan dibayar pada 1 Maret 2024.

Pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum akan merasakan besaran gaji baru yang telah dinaikkan sejak 1 Januari 2024.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, penyesuaian besaran gaji PNS, PPPK, TNI, dan Polri baru akan dilaksanakan pada Maret 2024.

Dengan selisih kenaikan gaji pada Januari dan Februari juga dirapel pada Maret.

Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro.

TABEL Kenaikan Gaji PNS Terbaru 2024 Berdasarkan Golongan dan Pangkat

Ia membenarkan, ketentuan kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri memang sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, sebagaimana diatur dalam ketentuan berlaku.

Akan tetapi, satuan kerja kementerian dan lembaga (K/L) baru bisa mengajukan pembayaran gaji dengan nominal baru pada 1 Februari.

Sehingga pembayaran gaji baru PNS, TNI, dan Polri untuk periode Januari dan Maret baru bisa dilaksanakan pada 1 Maret mendatang.

"Pengajuan pembayaran gaji dengan besaran pokok yang baru dapat diajukan mulai 1 Februari dan pembayaran dilakukan bersamaan dengan gaji bulan Maret 2024, tanggal 1 Maret 2024," kata Deni, kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

"Pembayaran tersebut termasuk rapel selisih untuk gaji Januari dan Februari," sambungnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto.

Astera menyebutkan, untuk pembayaran gaji PNS, TNI, Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024.

Dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024.

Kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

"Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved