Link Live Streaming Quick Count Hitung Cepat Hasil Pemilu 2024 Rabu 14 Februari

Jika aturan itu dilanggar, penyelenggara quick count bisa disanksi pidana dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda belasan juta rupiah.

Editor: Zulkifli
Tribun-Timur.com
Cek link live streaming quick count yang juga akan disiarkan secara streaming pada Rabu 14 Februari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut link live streaming quick count hasil Pemilu 2024 Rabu 14 Februari. 

Seluruh warga negara Indonesia akan menantikan detik-detik pengumuman hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan metode quick count resmi dari KPU.

Hasil Quick Count merupakan perhitungan cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survey.

Quick count atau hitung cepat hasil pemilu baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara selesai pada 14 Februari 2024.

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” bunyi Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Baca juga: Syarat Nyoblos Hanya Pakai KTP di Aturan Terbaru Pemilu 2024

Dalam melakukan hitung cepat maka lembaga survei itu wajib mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Salah satunya mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Jika aturan itu dilanggar, penyelenggara quick count bisa disanksi pidana dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda belasan juta rupiah.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Sejumlah stasiun televisi nantinya akan menyiarkan secara langsung hasil perhitungan cepat.

Hasil quick count Pilpres 2024 hanya sebagai gambaran hasil sesungguhnya.

Baca juga: Tidak Terdaftar Sebagai Pemilih, Apakah Bisa Nyoblos di 14 Februari 2024?

Hasil akhir dari kontestasi Pilpres dan wakil presiden secara resmi akan diumumkan oleh pihak KPU.

Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 167 ayat 4 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yaitu:

  • perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan pemilu;
  • pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar, Pemilih;
  • pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
  • penetapan Peserta Pemilu;
  • penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
  • pencalonan Presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
  • masa Kampanye Pemilu;
  • masa Tenang
  • pemungutan dan penghitungan suara;
  • penetapan hasil Pemilu; dan
  • pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
  • Pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, penjelasan lebih rinci disampaikan dalam lampiran
    Link

Berikut ini sejumlah link quick count yang bisa Anda klik untuk tonton pada 14 Februari 2024 usai pemungutan suara digelar:

Link Streaming 1

Link Streaming 2

Link Streaming 3

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved