Pemilu 2024

Cara Pantau Hasil Pilpres 2024 Lewat Hitung Cepat? Diketahui 2 jam Setelah Pemungutan Suara Selesai!

hasil quick count yang kredibel dan akurat biasanya tak akan jauh berbeda dengan hasil resmi dari KPU.

Editor: Peggy Dania
tribunnews.com
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.-Berikut adalah cara cek hasil hitung cepat lewat streaming video chanel telivisi yang akan di publikasi 2 jam setelah perhitungan suara selesai. m 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut link live streaming hasil Quick Count Pilpres 2024, untuk mengetahui hitung cepat perolehan suara Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo, pada 14 Februari 2024.

Nah, biasanya dari yang sudah-sudah, publik selalu menanti hasilnya dengan cepat.

Namun, KPU punya keterbatasan terkait ini.

Pasalnya, biar bagaimanapun, penghitungan manual perlu waktu yang relatif lama.

Di sinilah metode quick count atau penghitungan cepat hasil menjadi penting.

Apalagi jika berkaca dari yang sudah-sudah, hasil quick count yang kredibel dan akurat biasanya tak akan jauh berbeda dengan hasil resmi dari KPU.

Walau begitu, bukan berarti quick count bisa dilakukan begitu saja.

Ada aturan yang harus ditaati.

Misalnya, hitung cepat hasil pemilu (quick count) baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara selesai pada 14 Februari 2024.

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” bunyi Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Dalam melakukan hitung cepat maka lembaga survei itu wajib mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Satu di antara ketentutannya adalah mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Jika aturan itu dilanggar, penyelenggara quick count bisa disanksi pidana dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda belasan juta rupiah.

Waktu Pencoblosan Pemilu 2024 Sampai Jam Berapa? Bisakah Mencoblos jika Tiba di TPS Lewati Jadwal?

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Selain itu pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana dan metodologi yang digunakan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved