Berita Viral

PENGAKUAN Yudha Arfandi Usai Benamkan Dante Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang hingga Tewas

Inilah pengakuan terbaru kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi usai diduga menenggelamkan Dante di kolam renang hingga tewas.

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI
Tersangka YA digiring masuk ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Jumat 9 Februari 2024. 

YA diketahui adalah pacar Tamara yang kini sudah ditangkap dan menjadi tersangka atas meninggalnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik rekaman kamera CCTV di kolam renang, hasil autopsi jenazah korban, dan keterangan saksi.

“Kami akan didalami (motif) lebih lanjut karena kan masih baru dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).

“Kemudian kita nanti juga akan menggandeng Apsifor untuk membantu mengungkap motif daripada tersangka,” lanjut Wira.

Wira mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV, pacar Tamara terlihat menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang.

“Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali,” kata Wira.

Dia memastikan, polisi bakal mengungkap detail kasus kematian Dante bersama analis digital Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan dokter forensik.

Wira juga akan mengungkap pasal utama yang menjerat kekasih Tamara atas meninggalnya sang anak.

“Untuk tindak lanjutnya kami akan lakukan (pemeriksaan) beberapa ahli untuk hukuman daripada pembuktian dalam kasus yang sedang kami tangani,” ucap Wira.

Reaksi DJ Angger Dimas Lihat Anaknya Dante Ditenggelamkan Pacar Tamara Tyasmara

Untuk diketahui, YA, pacar Tamara ditangkap di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024) pukul 09.00 WIB.

Wira mengatakan, YA dikenakan pasal berlapis atas dugaan menyebabkan anak Tamara meninggal dunia.

YA disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved