2.040 Kilogram Zirkon Ilegal di Kendawangan Diamankan Polisi
"Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan kemudian anggota menghentikan kendaraan jenis pick up merek Mitsubishi L300 yang dikendar
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepolisian Resor (Polres) Ketapang melakukan penindakan dugaan tindak pidana Ilegal Mining (pertambangan ilegal) di Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan mengatakan, pengungkapan dugaan tindak pidana Ilegal Mining itu berawal dari informasi masyarakat soal aktivitas pengangkutan komiditi tambang berupa zirkon yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin.
"Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan kemudian anggota menghentikan kendaraan jenis pick up merek Mitsubishi L300 yang dikendarai HA beserta empat orang yang bertugas sebagai pemuat yakni SH, EL, MI, dan EK," kata Wawan, Minggu 11 Februari 2024.
• Polres Ketapang Terjunkan 32 Personel untuk Pengawalan Pendistribusian Logistik Pemilu
Setelah mobil dihentikan, lanjut Wawan, HA tak dapat menunjukkan surat hasil komiditi tambang berupa zirkon seberat 2.040 kilogram tersebut.
Untuk itu, Wawan mengaku, anggotanya langsung mengamankan sopir beserta keempat orang lainnya.
"Kelimanya sudah kita amankan, statusnya sudah menjadi tersangka," tegasnya.
Menurut Wawan, dari hasil penindakan tersebut pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi L300 dengan Nomor Polisi KH 8391 F warna hitam, 18 karung berisi zirkon, satu unit mesin robin, dua potongan selang spiral warna biriu, satu lembar terpal warna hijau, satu set selang tembak, satu selang warna hijau, satu gulung selang gabang, satu buah pipa paralon dan satu sekop.
"Tersangka dipersangkakan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," pungkasnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Kendawangan
Zirkon
Ilegal
Kapolres
Tommy Ferdian
AKBP
Ketapang
Kalimantan Barat
Polres
Kalbar
11 Februari 2024
Minggu
Mulian Law Firm Kawal Laporan Korban Dugaan Tindakan Represif di Aksi Mahasiswa DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Mahasiswa Tegaskan Akan Turun Lagi, Jika Aspirasi Tak Ditindaklanjuti DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa di DPRD Kalbar Ricuh, 18 Diamankan dan 3 Luka-Luka |
![]() |
---|
Perbaikan Jalan Pelang–Kepuluk Tahap 1 Hampir Rampung, Warga Dukung Imbauan Bupati |
![]() |
---|
Wabup Sukiryanto pimpim Gertam Cabai di Desa Pal IX |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.