2.040 Kilogram Zirkon Ilegal di Kendawangan Diamankan Polisi

"Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan kemudian anggota menghentikan kendaraan jenis pick up merek Mitsubishi L300 yang dikendar

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES KETAPANG
Belasan karung zirkon dengan berat 2.040 kilogram yang diduga hasil tambang ilegal, diamankan pihak Kepolisian Resor Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepolisian Resor (Polres) Ketapang melakukan penindakan dugaan tindak pidana Ilegal Mining (pertambangan ilegal) di Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan mengatakan, pengungkapan dugaan tindak pidana Ilegal Mining itu berawal dari informasi masyarakat soal aktivitas pengangkutan komiditi tambang berupa zirkon yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin.

"Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan kemudian anggota menghentikan kendaraan jenis pick up merek Mitsubishi L300 yang dikendarai HA beserta empat orang yang bertugas sebagai pemuat yakni SH, EL, MI, dan EK," kata Wawan, Minggu 11 Februari 2024.

Polres Ketapang Terjunkan 32 Personel untuk Pengawalan Pendistribusian Logistik Pemilu

Setelah mobil dihentikan, lanjut Wawan, HA tak dapat menunjukkan surat hasil komiditi tambang berupa zirkon seberat 2.040 kilogram tersebut.

Untuk itu, Wawan mengaku, anggotanya langsung mengamankan sopir beserta keempat orang lainnya.

"Kelimanya sudah kita amankan, statusnya sudah menjadi tersangka," tegasnya.

Menurut Wawan, dari hasil penindakan tersebut pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi L300 dengan Nomor Polisi KH 8391 F warna hitam, 18 karung berisi zirkon, satu unit mesin robin, dua potongan selang spiral warna biriu, satu lembar terpal warna hijau, satu set selang tembak, satu selang warna hijau, satu gulung selang gabang, satu buah pipa paralon dan satu sekop.

"Tersangka dipersangkakan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved