Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Muhammad Thorir Petahana DPRD Provinsi Kalbar Dapil KKU-Ketapang, Segini Jumlahnya

Sebagai wakil rakyat, Muhammad Thohir diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Muhammad Thohir Anggota DPRD Provinsi Kalbar periode 2019-2024 dan LHKPN 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Muhammad Thohir dalam artikel ini.

Muhammad Thohir merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalbar periode 2019-2024.

Politisi PKB ini berasal dari daerah pemilihan Kalbar 8.

Kalbar 8 meliputi Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

Total ada 8 kursi yang diperebutkan dari daerah pemilihan ini.

Pada Pemilu 2024, Muhammad Thohir kembali mencalonkan diri.

Baca juga: Cek Harta Kekayaan 9 Inkamben DPRD Provinsi Dapil 7 Kalbar, Ada yang Punya Ratusan Tanah!

Ia maju dari dapil dan partai yang sama.

Sebagai wakil rakyat, Muhammad Thohir diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Sabtu 10 Februari 2024, Muhammad Thohir baru tiga kali melaporkan Harta Kekayaannya selama menjadi Anggota DPRD.

Teranyar disampaikan Muhammad Thohir pada 20 Februari 2023.

Berdasarakan LHKPN tersebut, politisi PKB ini mempunyai total Harta Kekayaan sebesar Rp. 759 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved