Berita Viral

Hasil Pilpres 2024 Resmi Satu Putaran, Syarat dan Skenarionya Cek Disini

Pilpres 2024 bisa berlangsung satu putaran apabila hasil Pilpres memenuhi 3 syarat yang sudah ditetapkan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. KPU
Pilpres 2024 Resmi Satu Putaran, Syarat dan Skenarionya Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hasil Pilpres 2024 resmi saturan jika terpnuhi skenario dan tiga syarat berikut ini.

Sebentar lagi seluruh masyarakat Indonesia akan melangsungkan pesta demokrasi pada Pemilu 2024.

Dengan agenda Pilres 2024 dan Pileg 2024.

Pemilihan Presiden (Pilpres) Indonesia akan berlangsung pada Rabu 14 Januari 2024.

Tiga calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang akan bertarung adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dengan adanya tiga capres-cawapres, potensi Pilpres 2024 berlangsung dua putaran pun terbuka.

Tak Punya KTP, Apakah Pemilih Pemula Bisa Nyoblos pada Pemilu 2024?

Lantas, apa syarat Pilpres 2024 bisa berlangsung hanya satu putaran?

3 syarat Pilpres satu putaran

Pilpres 2024 bisa berlangsung satu putaran apabila hasil Pilpres memenuhi 3 syarat yang sudah ditetapkan.

Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

Mengacu pada regulasi di atas, berikut 3 syarat Pilpres 2024 satu putaran:

- Paslon capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024

- Capres dan cawapres menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia

- Meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Sebagai contoh, apabila paslon X menang atas pasangan Y dan Z dengan perolehan suara lebih dari 50 persen dan unggul di 25 dari 38 provinsi, paslon X yang akan dinyatakan menang dan Pilpres dilakukan satu [putaran.

Skenario pilpres dua putaran

Apabila tidak ada paslon yang mencapai syarat sesuai dengan aturan di atas, Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Skenarion Pilpres dua putaran itu diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi.

Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur.

Namun, jika tiga paslon mendapat suara yang sama, pemenang Pilpres 2024 akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasa 416 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Jadwal pilpres putaran kedua

Pemerintah telah menetapkan jadwal dan tahapan Pilpres 2024 putaran kedua melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 yang terbit pada 7 Juni 2022.

Berikut jadwal dan tahapan Pilpres 2024 pada putaran kedua:

- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret-25 April 2024

- Kampanye: 2-22 Juni 2024

- Masa tenang: 23-25 Juni 2024

- Pemungutan suara: 26 Juni 2024

- Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni-20 Juli 2024

Kapan Undangan Nyoblos Pemilu 2024 Diberikan? Begini Syarat Nyoblos Beda Domisili!

- Penetapan hasil Pilpres 2024

a. Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil: Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pilpres

b. Terdapat permohonan perselisihan hasil: Paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan

- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved