Perbedaan Waktu Nyoblos Pada 14 Februari 2024 Agar Tak Terlalu Lama Menunggu, DPT, DPTb dan DPK

Dalam pemilihan ini, ada kategori pemilih yang umumnya sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Proses pemungutan surat suara dalam pemilihan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang berdasarkan kategori. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jelang Pemilu 2024 tanggal 14 Februari mendatang, seluruh masyarakat memilik hak untuk menyalurkan suaranya.

Dalam pemilihan ini, ada kategori pemilih yang umumnya sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun ada kondisi khusus, pemilih DPT ini terbagi menjadi dua kategori yaitu sebagai Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) serta Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Jadwal pemungutan suara di TPS berlangsung dari pukul 07:00 - 13.00.

Pukul 13:00, seluruh aktivitas pemungutan suara harus selesai dan dihentikan di seluruh Indonesia sesuai aturan dari KPU.

Baca juga: CEK DPT Online! Pastikan Data Anda Masuk dalam Daftar Pemilih Tetap agar Bisa Nyoblos di Pemilu 2024

Bagi pemilih yang masuk dalam DPT yang berkategori agar memperhatikan jam nyoblos masing-masing.

Tujuannya agar tidak terlalu lama menunggu antrian dalam pencoblosan di TPS.

Sebab untuk pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) waktu pencoblosa dilaksanakan paling akhir yaitu pada pukul 12:00-13:00.

Sedangkan untuk pemilih DPT dan DPTb itu disesuaikan dengan waktu ke datangan yaitu pukul 07:00 hingga pukul 11:00 sebelum waktu pencoblosan bagi pemilih DPK.

Setiap pemilih sudah masuk dalam daftar sebagai DPT, DPTb dan DPK pada TPS masing-masing.

Makanya jika sudah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilih tidak dapat menggunakan haknya memilih di TPS lain.

Kecuali sudah memiliki surat pengantar dari KPU seperti sebagai pemilih yang pindah tugas karena pekerjaan atau dinas.

Berikut pemilih DPTb dan DPK Pemilu 2024

Baca juga: Resmi Ditutup! Pemilih Telat Daftar Pindah TPS Harus Pulang ke Alamat KTP untuk Nyoblos

DPTb

Pemilih DPTb merupakan pemilih tambahan dari DPT yang sudah ada dengan kuota 2 persen.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved