Pemilu 2024

Bagaimana Cara Ikut Pemilu di Luar Kota jika Tak Bisa Hadir di TPS Awal? Ini Panduan bagi Perantauan

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk cara ikut Pemilihan Umum di Pemilu 2024 ini jika sedang berada di luar kota. Cek lengkap di sini !

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
SURYA MALANG / PURWANTO
Inilah panduan cara ikut Pemilu 2024 bagi Anda yang sedang di Luar Kota atau dalam perantauan. Selengkapnya di artikel ini, Kamis 8 Februari 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sobat Tribun Pontianak sekalian sedang berada di perantauan dan ingin ikut Pemilu 2024 ?

Gelaran Pemilihan Umum 2024 kali ini tinggal menghitung hari.

Setiap suara dari Warga Negara Indonesia, termasuk suara Anda tentunya akan ikut menentukann 'wajah' Indonesia di masa depan.

Terutama dalam suksesi kepemimpinan di Indonesia .

Pemilihan Umum 2024 atau Pemilu 2024 sendiri diagendakan akan memilih beberapa hal penting sekaligus!

Pj Wali Kota Pontianak Ajak Warga Sukseskan Pemilu 2024

Mulai dari Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden .

Alias Pilpres 2024.

Juga Pemilihan Umum untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI.

Juga DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten.

Serta pemilihan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI.

Kapan Masa Tenang Pemilu? Catat Jadwal dan Aturan Pemilu 2024, Jangan Sampai Ada Pelanggaran!

Nah, yuk pastikan suara Anda juga tetap terdaftar.

Bagaimana jika sedang dalam perantauan

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk cara ikut Pemilihan Umum di Pemilu 2024 ini jika sedang berada di Luar Kota.

Atau perantauan.

Dirangkum dari laman Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, caranya yakni dengan mengajukan Pindah Memilih .

Ini adalah layanan dari KPU untuk memfasilitasi para pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS di luar domisili si pemilih.

Yang dituangkan jelas dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih .

Layanan Pindah Memilih ini bisa diakses untuk mereka yang dengan situasi sebagai berikut:

1. Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

2. Dalam kondisi rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

3. Berlaku bagi penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi,

4. Atau sedang menjalani rehabilitasi narkoba;

5. Atau bagi mereka yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

6. Sedang dalam masa tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
pindah domisili. 

Dan beberapa kondisi lainnya.

Adapun cara untuk melakukan Pindah Memilih yakni sebagai berikut:

- Pastikan Anda sudah terdaftar dalam Data Daftar Pemilih Tetap atau DPT .

Yang bisa Anda cek secara online di sini .

- Selanjutnya, Anda bisa mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan Pindah Memilih .

- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih sebagaimana dijabarkan di atas.

Seperti dengan membawa bawa surat tugas dan sejenisnya.

- Selanjutnya, pihak KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan.

Data Anda akan masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.

Yang mana nantinya Anda akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Selain itu, saat datang ke PPS atau KPU Kabupaten/Kota setempat, pastikan Anda membawa 2 hal berikut:

1. KTP-el atau Kartu Keluarga

2. Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal

Namun, perlu Anda ketahui bahwa pengajuan Pindah Memilih ini harus dilakukan 7 hari sebelum hari H pencobloasn dilakukan.

Yang mana hari H Pencoblosa tersebut pada Rabu 14 Februari 2024 nanti.

Sepekan sebelum itu, pengajuan Pindah Memilih sudah harus Anda ajukan.

Nah, itulah panduan cara ikut Pemilu di Luar Kota bagi Anda yang sedang berada di perantauan. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved