Pemilu 2024

Bagaimana Cara Ikut Pemilu di Luar Kota jika Tak Bisa Hadir di TPS Awal? Ini Panduan bagi Perantauan

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk cara ikut Pemilihan Umum di Pemilu 2024 ini jika sedang berada di luar kota. Cek lengkap di sini !

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
SURYA MALANG / PURWANTO
Inilah panduan cara ikut Pemilu 2024 bagi Anda yang sedang di Luar Kota atau dalam perantauan. Selengkapnya di artikel ini, Kamis 8 Februari 2024 

Ini adalah layanan dari KPU untuk memfasilitasi para pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS di luar domisili si pemilih.

Yang dituangkan jelas dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih .

Layanan Pindah Memilih ini bisa diakses untuk mereka yang dengan situasi sebagai berikut:

1. Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

2. Dalam kondisi rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

3. Berlaku bagi penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi,

4. Atau sedang menjalani rehabilitasi narkoba;

5. Atau bagi mereka yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

6. Sedang dalam masa tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
pindah domisili. 

Dan beberapa kondisi lainnya.

Adapun cara untuk melakukan Pindah Memilih yakni sebagai berikut:

- Pastikan Anda sudah terdaftar dalam Data Daftar Pemilih Tetap atau DPT .

Yang bisa Anda cek secara online di sini .

- Selanjutnya, Anda bisa mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan Pindah Memilih .

- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih sebagaimana dijabarkan di atas.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved