Pemilu 2024

CEK Berkas atau Surat Wajib Dibawa Pemilih ke TPS Saat Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024

Berdasarkan jadwal Pemilu 2024 pelaksanaan Pemungutan Suara akan dilakukan pada Rabu 14 Februari 2024.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Cek Berkas penting yang wajib dibawa saat datang ke TPS untuk memberikan hak suara. 

Berkas kedua yang harus ditunjukkan sebelum pencoblosan adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Meski sudah terdaftar di DPT, pemilih diwajibkan membawa e-KTP sebagai bukti identitas diri.

Apabila pemilih yang sudah terdaftar di DPT namun belum memiliki e-KTP,

pemilih wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved