Pemilu 2024

BOLEHKAH Warga atau Pemilih Mencoblos di TPS Setelah Pukul 13.00 WIB Rabu 14 Februari 2024

Bagi Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapatkan Surat Pemberitahuan yang bisa dibawa ke TPS.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO
Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengikuti simulasi Pemilu 2024, di Jalan Komdor Yos Sudarso, Kota Pontianak, Rabu, 27 Desember 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebentar lagi Pemungutan Suara pada Pemilu 2024 akan segera dimulai.

Berdasarkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS akan dilakukan pada Rabu 14 Februari 2024.

KPU RI telah mengeluarkan tata cara bagi pemilih saat memberikan hak pilihnya.

Indonesia mempunyai tata cara memilih pada Pemilu yaitu dengan “mencoblos” surat suara.

Hal ini tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kecewa Demokrasi Indonesia Rusak, Aliansi Mahasiswa Kalimantan Barat Gelar Aksi Tuntut Jokowi

Adapun bunyi pasal tersebut, ‘Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali.

Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden’.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Bagi Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapatkan Surat Pemberitahuan yang bisa dibawa ke TPS.

Pemilih bisa membawa Surat Pemberitahuan tersebut berikut KTP elektronik kepada petugas KPPS di TPS dan berhak mendapatkan surat suara untuk dilakukan pencoblosan di TPS.

Inilah tata cara memilih di TPS pada Pemilu 2024 yang berhasil dirangkum Tribun:

Pastikan nama sudah terdaftar di DPT

Sebelum berangkat ke TPS, sebaiknya cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.

Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT dapat dilakukan secara online di HP melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved