Berita Viral

Resmi Cair! Rapel Kenaikan Gaji PPPK Tahun 2024, Nominalnya Kini Lebih Besar dari PNS

Resmi cair rapel kenaikan Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen per 1 Maret 2024.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Resmi Cair! Rapel Kenaikan Gaji PPPK 2024, Nominalnya Kini Lebih Besar dari PNS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi cair rapel kenaikan Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen per 1 Maret 2024.

Besaran Gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Januari 2024.

Berdasarkan PP tersebut, Gaji PPPK 2024 mengalami kenaikan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) dalam PP tersebut.

Intip Perbedaan Gaji PNS TNI Polri Dulu dan Sekarang

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan kenaikan Gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK sebesar 8 persen dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.

Lantas, berapa besaran gaji untuk PPPK 2024?

Daftar Gaji PPPK 2024

Besaran Gaji PPPK 2024 diatur berdasarkan golongan 1-17 serta masa kerja golongan (MKG) dari 0 sampai maksimal 33 tahun.

Berikut daftar rincian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sejak periode 2024.

- Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000

- Gaji PPPK golongan II:Rp2.116.900-Rp3.071.200

- Gaji PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

- Gaji PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

- Gaji PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

- Gaji PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

- Gaji PPPK golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800

- Gaji PPPK golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400

- Gaji PPPK golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

- Gaji PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000

- Gaji PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

- Gaji PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

- Gaji PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

- Gaji PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

- Gaji PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

- Gaji PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

- Gaji PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

Daftar gaji PNS 2024

Sementara itu, rincian gaji pegawai negeri sipil (PNS) 2024 juga mengalami kenaikan sejak 1 Januari 2024.

Hal tersebut diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji PNS 2024 terbagi menjadi empat golongan dengan masa kerja golongan (MKG) mulai 0 sampai maksimal 33 tahun.

Berikut daftar lengkap gaji PNS golongan I hingga golongan IV mulai 1 Januari 2024.

Gaji PNS golongan I

- Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

- Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

- Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

- Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

- Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

- Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

- Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

- Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

- Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

- Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Cair 1 Maret 2024! Rincian Besaran Rapel Kenaikan Gaji ASN Terbaru di Rekening PT Taspen

Gaji PNS golongan IV

- Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

- Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

- Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

- Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

- Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved