Dua Tersangka Pencurian Ruko di Jalan Pak Kasih Diringkus Polisi, Ini Barang Buktinya

pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,

Editor: Jamadin
Humas Polresta Pontianak
Dua tersangka kasus pencurian diamankan polisi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dua pelaku pencurian Ruko di Jalan Pak Kasih Pontianak Kota yang terjadi pada hari Sabtu 3 Februari 2024 berhasil dibekuk polisi dari unit Reskrim Polsek Pontianak Kota.

Menurut keterangan Kapolsek Pontianak Kota AKP Eeng Suwenda mengatakan, "Peristiwa ini terjadi pada 3 Februari 2024 berdasarkan laporan dari pemilik ruko bahwa dirukonya terjadi pencurian ralling besi dan tangga (6set) , Folding Gate (1unit), papan triplek untuk tempel foto(papan MDG) , 200 keping kayu frame, 70 Kardus, 1 Unit Mesin Proses Film, 1 Unit PC Computer, 20 Unit Baja Ringan, Kabel Listrik, Keramik, Lampu, 1 set sofa, 1 buah Freezer, 1 set alat drumband, 6 buah AC Merk Panasonic, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,-

Dari laporan tersebut kami mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan,dan dari hasil keterangan saksi akhirnya kami berhasil mengidentifikasi yang diduga sebagai pelaku pencurian.

"Tanpa membuang waktu kami langsung mengankan pelaku berinisial YA (31) di Jl. Komyos Soedarso Pontianak Barat,dan berdasarkan keterangan pelaku dirinya melakukan pencurian bersama rekannya," jelas Eeng.

Kronologi Penangkapan 3 Pelaku Pencurian dan Penadah Besi Rangka Kapal di Kubu Raya

Kemudian Unit reskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku yang lain berinisial AHM alias Pak Dul (41) di Jl. Tebu Pontianak Barat,dari dua pelaku berhasil kami amankan barang bukti 1 (satu) buah pintu rolling door, 2 (dua) set kayu Frame, 1 (satu) buah tuutup AC Merk Krisbow."ungkapnya.

Saat ini kami masih melakukan pengembangan dimungkinkan ada pelaku lain yang turut melakakukan pencurian dan mungkin pelaku juga melakukan di TKP lainnya.

"Saat ini kedua pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved