Pasutri di Singkawang Curi Mesin Air Rumah Dinas Kajari hingga Tabung Gas

Barang curian itu kemudian dijualnya secara COD (Cash on Delivery) kepada orang tak dikenal di sekitar Jalan Pasar Turi.

Penulis: Widad Ardina | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WIDAD ARDINA
KASUS PENCURIAN - Dua tersangka kasus pencurian di Singkawang. Keduanya terbukti melakukan serangkaian aksi pencurian, mulai dari mesin air hingga tabung gas elpiji 3 kilogram. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Satreskrim Polres Singkawang mengungkap sepak terjang sepasang suami istri yang terlibat dalam kasus pencurian di wilayah hukum Singkawang.

Pasangan tersebut berinisial DA (30), warga Dusun Sanggau Kota, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, dan istrinya SV (32).

Keduanya terbukti melakukan serangkaian aksi pencurian, mulai dari mesin air hingga tabung gas elpiji 3 kilogram.

Kasus pertama terjadi di rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singkawang di Jalan Gunung Kerinci, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 03.38 WIB.

Pelaku DA nekat memanjat pagar rumah dinas, memotong pipa paralon, dan membawa kabur satu unit mesin air merk Sanyo warna biru. 

Barang curian itu kemudian dijualnya secara COD (Cash on Delivery) kepada orang tak dikenal di sekitar Jalan Pasar Turi.

Sehari berselang, pasangan ini kembali beraksi di RM Harapan Jalan Niaga, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Sabtu 16 Agustus 2025 sekitar pukul 05.32 WIB.

Polres Singkawang Ungkap Kasus Curanmor, Pencurian dan Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur

Dalam rekaman CCTV, DA terlihat turun dari jembatan, masuk lewat jendela, lalu mengangkat satu buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau menggunakan kedua tangannya. 

Sementara istrinya, SV, menunggu di tepi jembatan untuk memantau situasi.

Akibat kejadian ini, pemilik rumah makan Ayu Gintari, yang juga seorang Komisioner KPU, mengalami kerugian sekitar Rp200 ribu.

Wakapolres Singkawang, KOMPOL Riko Syafutra, mengatakan keduanya telah diamankan beserta barang bukti berupa baju kaos, potongan paralon, dan tabung gas.

Terhadap tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHPidana.

“Pelaku sudah kita amankan, barang bukti juga sudah disita, dan saat ini kami lengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang,” ujarnya.

Selain itu, KOMPOL Riko, mengungkapkan, salah satu pelaku yang ditangkap ternyata merupakan residivis. 

“Kebetulan pelaku ini residivis, sudah pernah melakukan pencurian. Kemarin personel kita bergerak cepat, dalam kurun waktu tiga jam berhasil mengamankan pelaku di lokasi yang sudah kami sampaikan,” tutupnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved