Cek SK Tunjangan Sertifikasi dan Status P3K di Info GTK
GTK memiliki kepanjangan Guru dan Tenaga Kependidikan yang memudah seluruh data di dapodik......................
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk mendapatkan informasi seputar status dan tunjangan bagi para guru bisa dilakukan pengecekan melalui link info GTK.
GTK memiliki kepanjangan Guru dan Tenaga Kependidikan yang memudah seluruh data di dapodik.
Melalui info GTK ini setiap guru bisa mengecek status yang ada pada dirinya.
Termasuk sebagai P3K yang baru lulus akan mengetahui seluruhnya.
Surat keterangan tunjangan profesi, insentif dan kualikasi akademik bisa di cek semunya di Info GTK.
Untuk melakukan pengeccekan tunjangan sertifikasi guru di Info GTK juga ada link alternatif yang bisa digunakan.
Baca juga: 2 Cara Cek Info GTK Terbaru 2024, Tunjangan Guru hingga Sertifikasi Pendidik
Hal itu untuk menghindari eror sistem, jadi bisa dijadikan sebagai alternatif.
Cara mengecek SKTP di Info GTK bisa mengikuti panduan atau lagkah-langkah berikut :
- Masuk ke website resmi http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau https://sso.datadik.kemdikbud.go.id/app/4031C604-124C-4057-8631-99E0152C4C70
- Masukan username menggunakan email dan password yang terdaftar pada aplikasi dapodik.( Ingat sebelum memasukan user pastikan anda memilih salah satu login yang akan digukanan).
- Setelah masuk ke beranda Info GTK, arahkan kursor ke laman menu Status Data Kelulusan Sertikasi Pendidik, kemudian lihat poin ke 11 akan dituliskan keterangan "Sudah Terbit SKTP " yang artinya SKTP sudah diterbitkan walaupun pada menu tunjangan masing kosong tetapi SKTP sudah diterbitkan.
- Jika status pada data kelulusan sertikasi keterangannya sudah terbit SKTP tinggal berdoa semoga cepat ditransfer kerekening kita.
Melalui link info GTK bisa mendapatakan informasi yang dibutuhkan sebagai berikut :
1. Verifikasi Data Tunjangan Profesi
2. Data Individu berdasarkan Dapodik
Tragis di Cisauk Dendam Utang Berujung Maut, Perempuan Muda Tewas dalam Borgol Usai Diperkosa |
![]() |
---|
SPMB Online SMPN 3 Singkawang Tahun Ini Lebih Baik Terintegrasi dengan Dapodik dan Data Kependudukan |
![]() |
---|
5 Status Hukum Pernikahan dalam Islam, Bisa Wajib hingga Haram, Tergantung Niat dan Situasi |
![]() |
---|
8 Alasan Mengapa Pegawai P3K Diberhentikan! Apakah Pegawai PPPK Bisa Dipecat? |
![]() |
---|
Ricuh Pernikahan di Lombok Tengah Wanita Ngaku Gadis Ternyata Janda Tiga Kali Dituntut Ganti Rugi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.