Kurang Lebih 47 Menit, Bidang Damkar Satpol PP Sanggau Berhasil Musnahkan Sarang Tawon
Laporan adanya sarang tawon yang disampaikan warga tersebut, sekitar kurang lebih 2 bulan yang lalu tawon mulai bersarang di pohon tersebut.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Sanggau kembali melakukan pemusnahan sarang Tawon jenis vespa di pohon Jati yang berada di lingkungan Jalan PH Sulaiman, Gg Madrasah, Kelurahan Tanjung Sekayam, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu 4 Februari 2024 malam.
Pemusnahan dilakukan kurang lebih 47 menit.
"Pemusnahan dilakukan menindaklanjuti atas laporan warga yang di tujukan ke Regu Piket Bidang Damkar Satpol PP Sanggau, untuk mengeksekusi pemusnahan sarang Tawon jenis vespa di pohon Jati yang berada di lingkungan Jalan PH Sulaiman," kata Kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran Satpol PP Sanggau, Ade Ali Sadikin, Senin 5 Februari 2024.
Laporan adanya sarang Tawon yang disampaikan warga tersebut, sekitar kurang lebih 2 bulan yang lalu Tawon mulai bersarang di pohon tersebut.
"Pemusnahan sarang Tawon dilakukan langsung ke TKP oleh anggota regu Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Sanggau sebanyak 8 orang. Pemusnahan dilakukan dalam waktu kurang lenih 47 menit," jelasnya.
Pemusnahan dilakukan untuk menghindari resiko serangan/sengatan terhadap warga. Baik penghuni maupun masyarakat sekitar, karena berada tepat di wilayah padat masyarakat
"Apabila dibiarkan atau tidak dimusnahkan dikhawatirkan dapat membahayakan warga masyarakat sekitar lokasi sarang Tawon dan anak sekolah yang melewatinya," pungkasnya.
• Kalbar Populer Hari Ini: Pemkot Singkawang Gelar Operasi Pasar, Kecelakaan di Jl Raya Sosok Sanggau
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
SMP Asal Kapuas Hulu Juara 2 Pada Ajang GSI SMP Tingkat Provinsi Kalimantan Barat 2025 |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 6 Madrasah Aliyah di Kapuas Hulu Tersebar di 5 Kecamatan Lengkap Status Akreditasi |
![]() |
---|
Kapolres Kapuas Hulu Sebut Lalu Lintas memiliki Peran Vital Dalam Kehidupan |
![]() |
---|
Dituntut 3-4 Tahun, Kuasa Hukum Terdakwa Pengeroyokan di Bunut Hulu Minta Kliennya Dibebaskan |
![]() |
---|
Desember 2025, Isu Kapuas Raya Disuarakan Lagi Lewat Seminar, Undang 5 Kabupaten dan Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.