Kekayaan Pejabat

Segini Harta Kekayaan Kadri, Eks Anggota DPRD Provinsi Kalbar PKB yang Pindah Nyaleg di Gelora

Pada Pemilu 2024 ini Kadri tercatat kembali menjadi Calon Anggota DPRD Provinsi Kalbar.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Kadri, Eks Anggota DPRD Provinsi Kalbar PKB yang Pindah Nyaleg di Gelora 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Kadri dalam artikel ini.

Kadri merupakan mantan Anggota DPRD Provinsi Kalbar dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ia saat itu menjabat sebagai wakil rakyat untuk periode 2014-2019.

Pada Pemilu 2024 ini Kadri tercatat kembali menjadi Calon Anggota DPRD Provinsi Kalbar.

Namun ia maju nyaleg dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia atau Gelora.

Kadrid kembali mencalonkan diri dari daerah pemilihan Kalbar 7.

Baca juga: Harta Kekayaan Ade Jumhur, Eks Anggota Dewan PDI Perjuangan yang Pindah Nyaleg di 2024

Kalbar 7 meliputi Kabupaten Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu.

Total ada 11 kursi yang diperebutkan dari daerah pemilihan ini.

Saat masih menjadi wakil rakyat, Kadri diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 2 Februari 2024, Kadri baru sekali membuat LHKPN.

LHKPN yang disampaikan Kadri pun ketika mengakhiri masa jabatan sebagai anggota dewan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved