Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Ade Jumhur, Eks Anggota Dewan PDI Perjuangan yang Pindah Nyaleg di 2024

Ade Jumhur merupakan mantan Anggota DPRD Provinsi Kalbar hasil Pergantian Antar Waktu (PAW).

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Ade Jumhur dan LHKPN terakhir saat mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalbar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Ade Jumhur dalam artikel ini.

Ade Jumhur merupakan mantan Anggota DPRD Provinsi Kalbar hasil Pergantian Antar Waktu (PAW).

Ia menggantikan M Mochlis pada periode 2014-2019 dari Fraksi PDI Perjuangan.

Namun pada Pemilu 2024 ini, Ade Jumhur tercatat sebagai Caleg DPRD Provinsi Kalbar dari NasDem.

Ia maju dari daerah pemilihan Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu.

Melawi, Sintang dan Kapuas Hulu sendiri masuk ke dalam dapil Kalbar 7.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Amri Kalam, Mantan Politisi PAN yang Nyaleg ke NasDem di Pemilu 2024

Total ada 11 kursi yang diperebutkan dari daerah pemilihan ini.

Ketika menjadi wakil rakyat, Ade Jumhur diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 1 Februari 2024, Ade Jumhur tercatat baru dua kali melaporkan Harta Kekayaannya.

Terakhir adalah 31 Maret 2019 untuk periodik 2018 ketika menjadi Caleg DPRD Provinsi Kalbar.

Berdasarkan LHKPN itu, ia mempunyai total Harta Kekayaan sebesar Rp. 12,7 juta.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved