Polres Singkawang Akan Tindak Tegas Masyarakat yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 46 kantong plastik klip dengan berat 15,31 gram.

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ZULFIKRI
Kapolres Singkawang, AKBP Fatchur Rochman. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kapolres Singkawang, AKBP Fatchur Rochman mengatakan akan menindak tegas masyarakat yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.

"Akan kita tindak tegas dan kita proses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak melalui telepon, Kamis 1 Februari 2024.l

Hal tersebut ia sampaikan dengan diamankannya 9 tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba sepanjang bulan Januari 2024.

Bahkan, dari jumlah tersebut, dua diantaranya perempuan.

Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 46 kantong plastik klip dengan berat 15,31 gram.

Personel Polres Singkawang Laksanakan Kesempatan Jasmani dan Beladiri Polri Jelang Pemilu 2024

Kemudian, Narkotika jenis ekstasi sebanyak 9 setengah butir dengan berat 4,72 gram.

Dengan hasil tersebut maka Polres Singkawang berhasil mengamankan 163 orang masyarakat dari penyalahgunaan Narkotika.

Lebih lanjut, ia berharap penyalahgunaan narkoba di Kota Singkawang tidak terjadi lagi.

Mengingat dampak yang diberikan kepada generasi muda sangat berbahaya.

Bahkan, bisa merusak masa depan mereka.

"Mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi, kalo ada lagi akan kita tindak tegas," tutupnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved