Polda Kalbar Ungkap Pencucian Uang Perkara Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu di Sambas
Tersangka suaminya itu melarikan diri sampai saat ini kita cari dan kita terbitkan surat daftar pencarian orang (DPO)
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK., M.H. melalui Wadir Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafidz, S.I.K., M.Si., melaksanakan konferensi pers atas keberhasilnya melakukan Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bertempat di Halaman Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis 1 Februari 2024.
Adapun konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kasi Narkotika Kejaksaan Wilman, Kasubbid Penmas AKBP Prinanto, Kasat Narkoba Sambas Iptu Agus Trimarsono, serta para undangan lainnya.
Kepada awak media, AKBP Abdul Hafidz mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengungkapan tindak pidana pencucian uang dimana pengungkapan tersebut tidak berdiri sendiri ada tindak pidana asal dari narkoba yang sudah ditangani oleh Polres Sambas.
"Pengungkapan tindak pidana pencucian uang tersebut bermula dari ditangkapnya pengedar sabu berinisial KT (39) oleh Satresnarkoba Polres Sambas," ungkap Hafidz.
Menurut Hafidz tindak pidana pencucian uang tersebut berhasil diungkap setelah dilakukan pendalaman terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka yang mana bisnis haram tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2022.
"Dari hasil penelusuran tersebut berhasil dikumpulkan keterangan, bukti-bukti chat (pesan) di telepon genggam dan bukti-bukti rekening yang didapat. Sehingga terhadap tersangka dikenakan pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun," jelasnya.
Hafidz menerangkan, bahwa dalam perkara tindak pidana pencucian uang ini kita berhasil mengamankan uang sejumlah Rp 220 juta.
Kemudian ada beberapa rekening tabungan beserta ATM, ada beberapa perhiasan, kemudian ada unit 1 unit dump truk, 1 unit mobil dan 1 unit sepeda motor.
"Tersangka sudah melakukan bisnis haram tersebut bersama suaminya, sehingga hasilnya di tampung di rekening milik keluarganya dan setelah ditampung ada beberapa yang sudah dijual," bebernya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono mengatakan, penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan disebuah rumah kurang lebih hampir satu bulan, hingga akhirnya diyakini jika memang rumah tersebut dijadikan tempat untuk transaksi jual beli narkoba.
“Dari hasil penyelidikan itu, kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu seberat dua gram di dalam lemari di dekat dapur,” kata Agus.
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan dan penggrebekan tersebut, pihaknya berhasil menangkap KT. Sementara suaminya berhasil melarikan diri.
"Tersangka suaminya itu melarikan diri sampai saat ini kita cari dan kita terbitkan surat daftar pencarian orang (DPO)," jelas Agus.
Agus mengungkapkan, dari pengakuan tersangka sabu tersebut dibeli dari seseorang di Kota Pontianak. Dengan cara dipesan dan barang akan dikirim menggunakan transportasi datat atau langsung diambil tersangka.
Polda Kalbar dan Tzu Chi Gelar Bakti Sosial Kesehatan ke-150, Layani Operasi Gratis di Pontianak |
![]() |
---|
Polsek Jongkong dan Warga Laksanakan Sholat Ghaib untuk Almarhum Alfan Kurniawan |
![]() |
---|
Kunjungi Ponpes Nur Amalia, Kapolres Ketapang Perkuat Silaturahmi Bersama Santri dan Tokoh Agama |
![]() |
---|
Polda Kalbar Masih Selidiki Penyebab Meninggalnya Anggota Brimob di Ketapang |
![]() |
---|
Polsek Toba Verifikasi Tujuh Titik Hotspot, Tiba di Lapangan Api Sudah Padam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.