Jatanras Kubu Raya Tangkap Pemuda Rasau Jaya Setubuhi Gadis 16 Tahun

SH yang merupakan warga Rasau Jaya itu ditangkap usai orang tua korban melapor ke Polres Kubu Raya.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Kubu Raya
Penyidik PPA Satreskrim Polres Kubu Raya saat melakukan pemeriksaan terhadap pemuda berinisial SH warga Rasau Jaya yang di duga pelaku tindak pidana asusila terhadap gadis 16 tahun. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Unit Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya menangkap pemuda berinisial SH (20) yang diduga kuat melakukan tindak pidana Asusila terhadap Anak Di Bawah Umur pada Rabu 24 Januari 2024 lalu.

SH yang merupakan warga Rasau Jaya itu ditangkap usai orang tua korban melapor ke Polres Kubu Raya.

"Hasil dari pemeriksaan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya terhadap korban yang didampingi orang tuanya, korban menuturkan kalau SH yang menjadi pelaku tindak pidana Asusila terhadapnya," ujar Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo pada Kamis 1 Februari 2024.

Lanjut AKBP Wahyu, berdasarkan keterangan korban, anggota unit Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku.

"Akhirnya, terduga pelaku berinisial SH berhasil diamankan pelaku di kediamannya  yang berlokasi di Kecamatan Rasau Jaya, saat di interograsi pemuda berinisial SH mengakui perbuatannya," kata AKBP Wahyu.

Polda Kalbar Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang Perkara Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu di Sambas

SH juga menuturkan dirinya telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 16 di dalam kamar rumahnya.

Saat itu korban baru mengenal pelaku saat pagelaran kuda lumping di Kecamatan Rasau Jaya, kemudian karena hari makin larut pelaku membujuk korban untuk menginap di rumahnya, bujukkan itu pun disetujui oleh korban.

"Pelaku juga mengakui dirinya berhasil melakukannya persetubuhan dengan korban setelah berkali-kali melakukam bujuk rayu, setelah korban termakan rayuan, pelaku pun melancarkan perbuatannya kepada korban di kamar belakang rumah pelaku," kata SH.

Aksi pelampiasan nafsu bejat itu dilakukan pelaku pada pagi harinya saat orang tua pelaku pergi bekerja, dirumah itu hanya ada beberapa teman pelaku dan korban, kemudian pelaku membawa korban ke kamar belakang, setelah termakan bujuk rayu korban pun mengikuti kemauan pelaku.

Kasus ini terungkap saat korban pulang ke rumah, sang ibu yang curiga karena korban pulang kerumah bertanya kepada korban dan memeriksa tubuh korban dan terdapat kejanggalan, desakan pertanyaan sang ibu pun membuahkan hasil dan korban pun mengakui bahwa ia telah disetubuhi SH di rumahnya.

Tidak terima dengan apa yang dialami anaknya, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas  Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkas AKBP Wahyu.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved