Breaking News

Kekayaan Pejabat

Intip Harta Kekayaan Malin, Mantan Anggota DPRD Melawi yang Nyaleg DPRD Provinsi di 2024

Pada Pemilu 2024 ini Malin tercatat sebagai satu diantara Caleg DPRD Provinsi Kalbar.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Malin dan LHKPN saat masih menjadi Anggota DPRD Melawi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Malin dalam artikel ini.

Malin merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Melawi.

Ia sempat menjadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan.

Pada Pemilu 2024 ini Malin tercatat sebagai satu diantara Caleg DPRD Provinsi Kalbar.

Malin nyaleg dari daerah pemilihan Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu.

Total ada 11 kursi yang diperebutkan dari daerah pemilihan ini.

Baca juga: Harta Kekayaan Terbaru Ribka Tjiptaning Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Segini Jumlahnya

Saat masih aktif sebagai wakil rakyat, Malin diamanahkan melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 1 Februari 2024, Malin terakhir kali melaporkan Harta Kekayaannya pada 5 Juli 2018.

LHKPN itu disampaikannnya saat masih menjadi Ketua Fraksi.

Berdasarkan LHKPN itu, ia mempunyai total Harta Kekayaan sebesar Rp. 551.500.000.

Alat transportasi dan mesin jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved