Kekayaan Pejabat

Segini Harta Kekayaan Musa Petahana DPRD Provinsi Kalbar, Punya 3 Aset Tak Bergerak di Sekadau

Pria kelahiran Randau 12 September 1970 ini terpilih dari daerah pemilihan Sanggau dan Sekadau.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Musa dan LHKPN 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Musa dalam artikel ini.

Musa merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalbar 2019-2024 Fraksi PDI Perjuangan.

Pria kelahiran Randau 12 September 1970 ini terpilih dari daerah pemilihan Sanggau dan Sekadau.

Sebelummya ia merupakan Anggota DPRD Sanggau dua periode.

Dapil Sanggau-Sekadau masuk ke dalam daerah pemilihan Kalbar 6.

Total ada delapan kursi yang diperebutkan.

Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Martinus Sudarno Inkamben DPRD Provinsi Kalbar Dapil Sanggau-Sekadau

Pada Pemilu 2024 ini, Musa kembali mencalonkan diri dari partai dan dapil yang sama.

Sebagai wakil rakyat, Musa diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 28 Januari 2024, Musa sudah melaporkan Harta Kekayaan terbaru miliknya.

LHKPN itu disampaikan Musa pada 20 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, Musa mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 1,5 Miliar.

Baca juga: Harta Kekayaan Hendri Makaluasc Petahana DPRD Provinsi Kalbar Hasil PAW Cok Hendri Ramapon

Anggota DPRD Provinsi Kalbar dapil Sanggau-Sekadau, Musa.
Anggota DPRD Provinsi Kalbar dapil Sanggau-Sekadau, Musa. (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved