Cara Klaim Biaya Dari Asuransi BPJS Kesehatan Untuk Pengobatan Pasien Kondisi Darurat!
Simak ulasan berikut ini terkait cara klaim Asuransi kesehatan agar mudah cair, termasuk untuk BPJS kesehatan dalam keadaan darurat.
- Pastikan status polis Asuransi aktif
- Pastikan sudah melewati masa tunggu Asuransi
- Pastikan persyaratan klaim terpenuhi
- Pastikan tidak melanggar prinsip niat baik (utmost good faith).
Dijelaskan dokumen Panduan Praktis BPJS Kesehatan, bahwasanya peserta BPJS yang mengalami kondisi darurat, maka bisa langsung mengunjungi layanan kesehatan terdekat, baik pada Fasilitias Kesehatan Tingkap Pertama, yang terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, rumah sakit kelas D pratama atau yang setara, klinik pratama atau yang setara hingga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.
Dalam kasus darurat, peserta dapat mendatangi Fasilitias Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau pun yang tidak bekerjasama.
• LENGKAP! Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per 2024 Mulai dari Kelas 1, 2 dan 3
Fasilitas kesehatan wajib menerima peserta BPJS dengan kasus kegawaatdaruratan medis dan pelayanan harus segera diberikan tanpa diperlukan surat rujukan.
Setelah keadaan gawat darurat teratasi dan Pasien dalam kondisi yang memungkinkan secara medis untuk dipindahkan, maka peserta BPJS Kesehatan yang datang ke Faskes lanjutan yang tidak bekerjasama dengan BPJS akan dirujuk ke faskes yang bekerjasama dengan BPJS.
Selanjutnya faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ini akan melakukan kecocokan data peserta dengan data kepesertaan yang dimiliki BPJS Kesehatan.
Klaim Asuransi kesehatan BPJS dalam keadaan darurat akan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan, kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan Pasien di Rawat Inap.
Kondisi tertentu tersebut mencakup tidak ada sarana transportasi untuk evakuasi Pasien, sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat evakuasi dan kebutuhan, dan kondisi Pasien tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.
Demikian tadi cara klaim Asuransi dan BPJS Kesehatan pada saat digunakan dalam keadaan darurat, Semoga membantu. (*)
Bayi 1 Tahun Meninggal di RSUD Sukabumi, Ruang Penuh Jadi Pukulan Berat |
![]() |
---|
Bayi Alesha Meninggal Usai Ortu Diminta Bayar Rp 8 Juta untuk Alat Medis di RSUD Lampung |
![]() |
---|
Penjelasan Direktur RSUD Landak Terkait Peristiwa Kebakaran di Ruangan Radiologi |
![]() |
---|
KRONOLOGI Kebakaran Rumah Sakit Landak! Polisi Langsung Lakukan Penyelidikan Sebab Kebakaran |
![]() |
---|
Ruangan Radiologi Rumah Sakit Landak Terbakar! Asap Tebal Bikin Panik Pasien dan Tenaga Medis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.