Berita Viral

Aturan Terbaru PNS dan PPPK 2024, Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan hingga Batas Usia Pensiun

Aturan terbaru PNS dan PPPK tahun 2024 yang mengatur batas usia pensiun lengkap dengan besaran kenaikan Gaji dan Tunjangan.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Resmi! Aturan Terbaru PNS dan PPPK 2024, Batas Usia Pensiun Lengkap Kenaikan Gaji dan Tunjangan. 

1. PNS dan PPPK dengan Jabatan Non Manajerial

Lalu, untuk PNS dan PPPK yang berada di jabatan pelaksana mempunyai batas usia pensiun sampai umur 58 Tahun.

Sementara, PNS dan PPPK yang berada di jabatan fungsional, batas usia pensiun yang ditetapkan pemerintah yakni sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi ASN yang ada di jabatan fungsional dapat dikatakan batas usia pensiun nya hingga 65 tahun, wah jadi lebih lama lagi ya.

Penyebab Gaji ASN Belum Naik Per 1 Januari 2024 Resmi Diungkap Sri Mulyani

2. PNS dan PPPK dengan Jabatan Manajerial

Pertama, untuk PNS dan PPPK yang berada di jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, serta pimpinan tinggi pratama ditetapkan batas usia pensiun sampai usia 60 tahun

Sementara PNS dan PPPK di jabatan administrator serta pengawas diberi batas usia pensiun sampai usia 58 Tahun.

Demikian informasi terkait rincian aturan terbaru batas usia pensiun PNS dan PPPK 2024 sesuai UU Nomor 20 tahun 2023. Semoga bermanfaat.

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved