Berita Viral

Aturan Baru Rekrutmen CASN 2024 Khusus untuk Seleksi CPNS dan PPPK

Ada sejumlah arah kebijakan pemerintah dalam rekrutmen CASN 2024, khususnya untuk seleksi CPNS dan PPPK.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Aturan Baru Rekrutmen CASN 2024 Khusus Seleksi CPNS dan PPPK. 

Sedangkan seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” ujar Anas.

Disebutkan, sebanyak 690.822 formasi CPNS 2024 terbuka untuk dilamar oleh para fresh graduate.

Terkait dengan penataan tenaga non-ASN, bagi yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), diselesaikan dengan mengikuti seleksi CASN 2024.

Seleksi tersebut bertujuan untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.

Bagi peserta yang lolos, akan ditetapkan menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Nantinya, secara bertahap PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.

Prinsipnya, lanjut Anas, tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi penambahan beban anggaran.

Penyebab Gaji ASN Belum Naik Per 1 Januari 2024 Resmi Diungkap Sri Mulyani

“Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dapat mengoptimalkan alokasi formasi yang telah disediakan.

Konsolidasi kebutuhan ASN pusat dan daerah dilakukan melalui aplikasi formasi elektronik (e-formasi).

Ayo kita optimalkan agar pelaksanaan reformasi birokrasi berdampak bisa terwujud secara optimal melalui peran SDM yang profesional,” pungkas Anas.

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved