Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Tapanus Inkamben DPRD Provinsi Kalbar Dapil Landak, Segini Jumlahnya

Tapanus merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalbar 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Tapanus dan LHKPN 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Tapanus dalam artikel ini.

Tapanus merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalbar 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan.

Ia terpilih dari daerah pemilihan Kalbar 5.

Untuk informasi, Kalbar 5 adalah Kabupaten Landak.

Total ada 5 kursi yang diperebutkan pada daerah pemilihan ini.

Pada Pemilu 2024, Tapanus kembali mencalonkan diri dari partai dan dapil yang sama.

Baca juga: Menilik Harta Kekayaan Fabianus Suparda Anggota DPRD Landak yang Nyaleg DPRD Provinsi di 2024

Periode 2024-2029 jadi periode keempat Tapanus ke DPRD Provinsi Kalbar.

Sebagai wakil rakyat, pria kelahiran 12 Agustus 1966 ini diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Dilansir dari laman e-LHKPN Selasa 22 Januari 2024, Tapanus tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Terbaru adalah 29 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 6,3 Miliar.

Tanah dan bangunan jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved