Pembebasan Lahan Tol Pontianak - Pelabuhan Kijing, Suriansyah : Tanggung Jawab Investor
Ia menambahkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembebasan lahan ini salah satunya adalah identifikasi dan bukti kepemilikan lahan.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) tengah mempersiapkan skema pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pontianak-Pelabuhan Kijing, Kabupaten Mempawah.
Sejumlah opsi skema pembiayaan pembebasan lahan telah disiapkan, di antaranya yakni dibiayai Pemprov Kalbar saja atau dibiayai bersama oleh Pemprov Kalbar dan Pemerintah Kabupaten atau dibiayai investor.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kalbar, Suriansyah berpendapat ganti rugi harus menjadi tanggungjawab investor.
"Menurut kami seharusnya ganti rugi tersebut menjadi tanggung jawab investor jalan tol," ungkapnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 21 Januari 2024.
"Karena tanah tersebut menjadi bagian dari aset investor sebagai bagian dari aset berupa jalan yang akan dibangun," jelasnya.
Baca juga: Dampak Ekonomi Pembangunan Jalan Tol Pontianak - Pelabuhan Kijing Menurut Pengamat Ekonomi Rosyadi
Lanjutnya, bisa saja pembebasan lahan menjadi kontribusi pemerintah daerah, provinsi ataupun kabupaten.
Namun demikian, menurutnya hal tersebut sulit dilakukan pemerintah daerah mengingat kondisi keuangan yang belum stabil dan masih banyaknya pembangunan yang harus segera dirampungkan.
"Tetapi hal tersebut harus menjadi penyertaan modal dari pemerintah daerah dan pemerintah daerah harus mendapat keuntungan dari hasil usaha jalan tol tersebut," tuturnya.
"Masalahnya dalam kondisi keuangan daerah yang belum baik dan masih banyaknya beban pembangunan yang harus dikerjakan pemerintah, hal tersebut sulit dilakukan karena akan mengurangi kemampuan daerah membiayai pembangunan lainnya," jelasnya.
"Kalaupun itu mau dilakukan sebaiknya dilakukan oleh Bank Kalbar sehingga bisa lebih mudah pertanggung jawabannya," tambahnya.
Ia menambahkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembebasan lahan ini salah satunya adalah identifikasi dan bukti kepemilikan lahan.
"Jangan sampai banyak mafia dan spekulan tanah yang bermain sementara pihak yang berhak terabaikan," ucapnya.
"Hal tersebut akan memicu dampak sosial," timpalnya.
Selain itu, pembebasan lahan juga harus memperhatikan aspek lingkungan hidup.
"Jangan sampai pembebasan lahan tersebut menjadi akses bagi pihak pihak yang memanfaatkan untuk ilegal logging dan kerusakan lingkungan lainnya," tandasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
IPOSC 2025 Hadir di Kalbar, Petani Sawit Jadi Game Changer Industri Nasional |
![]() |
---|
SOSOK Yatim, Satpam Tua Inspiratif Setia Jaga Komplek Acisa Asri Jl Paris 2 Pontianak 20 Tahun |
![]() |
---|
MOMEN Haru Pangdam XII/Tpr Jenguk Ojol Korban Pemukulan di Pontianak, Minta Maaf dan Tegaskan Ini |
![]() |
---|
Personel Polres Singkawang Edukasi Masyarakat untuk Tangkal Premanisme |
![]() |
---|
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Kapolres: Satlantas Harus Jadi Garda Terdepan Pelayanan Humanis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.